VERIFIKASI ADMINISTRASI
Dalam pelaksanaan penelitian administrasi apabila :
- ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
- pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan
- dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
- dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
- ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
VERIFIKASI
FAKTUAL
Setelah melakukan penelitian
administrasi, PPS selanjutnya melakukan penelitian faktual,
yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran
dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan
yang dilakukan selama
9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung
(door to door/dari pintu ke pintu) setiap nama pendukung untuk seluruh
pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada
tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk
membuktikan kebenaran dukungan terhadap
bakal pasangan calon.
1. Apabila dalam penelitian faktual, terdapat
nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan
calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU
PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat
diganti.
2. PPS
juga dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif yaitu PPS melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon,
untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang
telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut
3. Apabila tim kampanye
pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti
faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi
kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum
batas akhir penelitian
faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir,
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari
daftar dukungan
4. Apabila pendukung
menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung
tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN,
dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat
5. PPS dapat meminta
kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila
terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan
6. Apabila ternyata alamat
yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari
daftar dukungan
7. Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan
yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu
kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan
calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal
dan dicoret dari daftar dukungan. Ketentuan ini berlaku untuk
tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan
yang dilaksanakan KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar