KPU Tulungagung Terima Dokumen 21 Parpol Untuk Diverifikasi
Tulungagung, KPU Tulungagung, Sampai
penutupan pendaftaran partai politik (parpol) untuk diverifikasi sebagai
peserta Pemilu 2014 pada pukul 16.00 WIB, KPU Tulungagung mencatat 21
parpol yang menyerahkan berkas/dokumen syarat pendaftaran. Ke-21 parpol
tersebut termasuk parpol-parpol yang memiliki kursi di DPR RI, yakni
Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) dan Partai Gerindra.
Secara lengkap 21 parpol yang
menyerahkan berkas/dokumen untuk diverifikasi sebagai peserta Pemilu
2014 di hari terakhir pendaftaran, Jumat (7/9) sampai pukul 16.00 WIB,
berdasar urutan saat mendaftar, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai
Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Kebangkitan Nasional
Ulama (PKNU), Partai Persatuan Nasional (PPN-dulu Partai Persatuan
Daerah), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional
Republik (PNR), PKB, PKS, Partai Pemuda Indonesia (PPI), PAN, PDI
Perjuangan, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Gerindra, Hanura, Partai Buruh, PSI dan yang
terakhir PPP.
Dari sejumlah parpol yang mendaftar
tersebut hanya sebagian saja yang dapat menyerahkan minimal 1.000 foto
kopi kartu tanda anggota (KTA) sebagai syarat untuk diverifikasi. Mereka
adalah Partai Nasdem, PKNU, PKS, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman
SSos MSi menyatakan bagi parpol yang sudah mendaftar tetapi belum
melengkapi persyaratan dapat melengkapi persyaratan sampai tanggal 29
September 2012. Sedang bagi parpol yang belum melakukan pendaftaran, KPU
Tulungagung akan berkonsultasi dengan KPU Pusat untuk menyikapinya.
“Ada beda penafsiran terkait waktu pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota.
Kami akan berkonsultasi dengan KPU Pusat terkait masalah ini. Yang pasti
pada hari terakhir pendaftaran kami menerima dokumen dari 21 parpol.
Dan bagi 21 parpol yang belum melengkapi dokumennya seperti kurang foto
kopi KTA dapat melengkapinya sampai tanggal 29 September 2012,”
jelasnya.
Rencananya, verifikasi faktual dokumen
parpol yang telah melakukan pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 26
Oktober sampai 20 November 2012.( adapted from KPU T.agung )
Camat Diminta Fasilitasi Sekretariat PPK
Tulungagung, KPU TULUNGAGUNG, KPU
Tulungagung meminta camat di seluruh Kabupaten Tulungagung untuk
membantu kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Utamanya terkait
kesekretariatan.
Permintaan ini disampaikan Ketua KPU
Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara
Pemilukada Kabupaten Tulungagung di Tingkat Kecamatan yang berlangsung
di Rumah Makan Bu Mamik Kota Tulungagung, Kamis (12/7). “Kami sudah
memerintahkan pada anggota PPK untuk segera berkoordinasi dengan camat
utamanya soal kesekretariatan. Ini juga berhubung dengan pelaksanaan
pemilukada yang semakin dekat,” ujarnya.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Plt
Sekda Tulungagung, Ir Heru Dwi Tjahjono MM, Kepala BKD Pemkab
Tulungagung, Bambang Yanuarsono SH dan Kepala Bakesbangpol Pemkab
Tulungagung, Syamsul Laily SH. Selain camat se-Kabupaten Tulungagung.
Masalah kesekretariatan, menurut Arman,
sangat penting untuk menunjang kinerja PPK dalam kesuksesan Pemilukada
Tulungagung 2013. Terlebih personil kesekretariatan PPK merupakan PNS di
Kantor Kecamatan.
“Minimal ada empat personil PNS di
kesekretariatan PPK di setiap kecamatan. Seperti sekretaris, bendahara
dan dua staf pembantu umum. Karena itu kami minta PPK dibantu. Tak
terkecuali ruangan untuk kesekretariatan di Kantor Kecamatan,” paparnya.
Begitupun yang diungkapkan anggota KPU
Tulungagung, Drs H Maksun Tohir. Bahkan dia menyebut, kebutuhan PPK
tidak hanya tempat dan personil dalam kesekretariatan tetapi juga sarana
penunjang kinerja seperti perangkat komputer.
“Soal perangkat komputer ini kami sudah
dijanjikan bupati untuk dibantu. Mudah-mudahan saja perangkat komputer
yang dulu (saat Pilpres 2009) juga masih ada termasuk file-file nya,”
katanya sembari tersenyum.
Heru Dwi Tjahjono mendukung penuh
permintaan KPU Tulungagung. Dia pun memohon para camat se-Kabupaten
Tulungagung untuk meluluskan permintaan KPU Tulungagung tersebut.
“Mari kita bersama-sama bekerja sama.
Ini semua untuk kesuksesan pelakasanaan pemilukada sehingga kita
nantinya dapat pemimpin yang kredibel dan amanah,” tuturnya.(Eko)(adapted from KPU )
Sudah 11 Parpol Daftar Untuk Diverifikasi Ikut Pemilu 2014
Tulungagung, KPU Tulungagung, Jelang
penutupan pendaftaran partai politik untuk diverifikasi sebagai peserta
Pemilu 2014, hari ini, Jumat (7/9) pukul 16.00 WIB, sudah 11 parpol di
Tulungagung yang tercatat menyerahkan dokumen persyaratan pada KPU
Tulungagung. Mereka menyerahkan dokumen tersebut sebelum jam istirahat
kesekretariatan KPU Tulungagung pukul 11.00 WIB.
Ke-11 parpol tersebut masing-masing
adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Damai Sejahtera (PDS),
Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia
Baru (PKBIB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai
Persatuan Nasional (PPN-dulu Partai Persatuan Daerah), Partai Serikat
Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Republik (PNR), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dari kesebelas parpol tersebut beberapa
di antaranya tidak langsung memenuhi penyerahan syarat minimal 1.000
kartu tanda anggota (KTA) atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Bahkan ada
yang baru menyerahkan dokumen keberadaan kepengurusan di Kabupaten
Tulungagung.
DPC PKB Tulungagung misalnya, mereka
yang tercatat mendaftar diurutan ke-10 baru bisa menyerahkan foto kopi
KTA sebanyak 58 KTA. Ketua DPC PKB Tulungagung, Adib Makarim menyatakan
akan memenuhi persyaratan tidak sampai tanggal 29 September 2012.
“Sebelum tanggal 29 September pasti kami penuhi persyaratannya. Kami
sudah menyiapkan 1.118 KTA bukan 1.000 KTA lagi. Ini mengacu pada
1/1.000 jumlah penduduk Tulungagung yang mencapai 1.118.000 jiwa,”
paparnya.
Anggota KPU Tulungagung, Suprihno SPD
MPd seusai menerima penyerahan berkas dan dokumen dari parpol menyatakan
batas akhir pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 akan
berakhir pada hari ini, Jumat (7/9). “Kami masih akan tunggu parpol yang
akan mendaftar untuk diverifikasi sampai pukul 16.00 WIB,” tandasnya.(adapted from KPU )
Sosialisasikan Verifikasi Parpol dan Persiapan Pendaftaran Bacabup
Tulungagung, KPU Tulungagung, Senin
(3/9), melakukan dua sosialisasi sekaligus. Dua sosialiasi yang
diselenggarakan di Hotel Istana Kota Tulungagung itu adalah sosialisasi
verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2014 dan
sosialisasi persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati
tahun 2013.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU
Jatim, Andre Dewanto Ahmad SH dan Anggota KPU Jatim, Dr Sayekti Suindyah
D SE MM. Mereka berdua menjadi pembicara dalam materi verifikasi parpol
peserta pemilu 2014.
Selain itu juga hadir seluruh perwakilan
parpol di Tulungagung serta tokoh masyarakat yang selama ini
disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Tulungagung 2013, termasuk pasangan bacabup/bacawabup asal perseorangan
(independen).
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman
SSos MSi, saat memberikan sambutan mengatakan verifikasi parpol peserta
pemilu 2014 sudah waktunya dilakukan. Apalagi pemilu 2014 sudah tidak
lama lagi akan digelar atau semakin dekat.
“Karena itu, kami dari KPU Tulungagung mengundang semua parpol baik yang ada di parlemen atau tidak punya kursi di parlemen dan parpol baru untuk disampaikan informasi terkait verifikasi parpol peserta pemilu 2014,” ujarnya.
Disebutkan alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, verifikasi parpol peserta pemilu 2014 sangat penting. Masalahnya dari data 73 parpol yang saat ini terdaftar di KPU Pusat, ternyata hanya 50-an parpol saja yang mempunyai alamat DPP yang bisa tersampaikan jika dikirim surat.
“Karena itu, kami dari KPU Tulungagung mengundang semua parpol baik yang ada di parlemen atau tidak punya kursi di parlemen dan parpol baru untuk disampaikan informasi terkait verifikasi parpol peserta pemilu 2014,” ujarnya.
Disebutkan alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, verifikasi parpol peserta pemilu 2014 sangat penting. Masalahnya dari data 73 parpol yang saat ini terdaftar di KPU Pusat, ternyata hanya 50-an parpol saja yang mempunyai alamat DPP yang bisa tersampaikan jika dikirim surat.
Nyadin SAg MAP anggota KPU Tulungagung
lainnya menyampaikan jika saat ini KPU Tulungagung tidak hanya menerima
berkas verifikasi parpol peserta pemilu 2014 tetapi juga sudah mulai
melakukan verifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Tulungagung 2013 dari perseorangan (independen).
“Saat ini berkas dukungan bakal calon pasangan independen sudah ada di PPS-PPS dan mulai diverifikasi secara adminstrasi dan faktual. Sesuai jadwal tanggal 13 September 2012 proses verifikasi berkas dukungan bakal calon pasangan independen itu selesai,” paparnya.
“Saat ini berkas dukungan bakal calon pasangan independen sudah ada di PPS-PPS dan mulai diverifikasi secara adminstrasi dan faktual. Sesuai jadwal tanggal 13 September 2012 proses verifikasi berkas dukungan bakal calon pasangan independen itu selesai,” paparnya.
Sementara itu, dalam paparan materi
verifikasi parpol peserta pemilu 2014, Sayekti Suindyah yang
menyampaikan secara bergantian dengan Andre Dewanto Ahmad mengungkapkan
sesuai putusan MK No.52/PUU-X/2012 disebutkan untuk syarat parpol
peserta pemilu 2014 selain harus berbadan hukum juga memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kepengurusan di kab/kota dan 50%
kepengurusan di kecamatan di tiap kab/kota yang dibuktikan dengan
keputusan tentang kepengurusan parpol. “Juga menyertakan
sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol
tingkat pusat dan memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah
penduduk pada kepengurusan kab/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
anggota,” ujarnya.
Sesuai jadwal yang ditentukan penyerahan
berkas verifikasi parpol peserta pemilu 2014 di tingkat kab/kota ke KPU
kab/kota untuk parpol yang tidak memenuhi ambang batas suara nasional
(PT nasional) pada pemilu 2009 waktunya paling lambat tanggal 7
September 2012. Sedang parpol yang memenuhi PT nasional tanggal 29
September 2012.(Adapted from KPU T.A )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar