PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Rabu, 26 September 2012

INFO KPU

Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Anggota PPK 

 

Tulungagung, KPU Tulungagung
Bertempat di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Selasa (25/9), KPU Tulungagung mengadakan sosialisasi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 pada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung.
Acara sosialisasi tersebut diharapkan dapat membuat anggota PPK lebih memahami tentang pemutakhiran data pemilih. Utamanya keberhasilan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Pokja DPT KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd disela acara sosialisasi mengatakan ada tiga faktor penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan penyusunan DPT. Yakni sumber data (dari Pemkab Tulungagung) yang valid, kesiapan penyelenggara dan partisipasi peserta pemilu dan masyarakat. “Kesiapan penyelenggara ini termasuk di dalamnya kesiapan KPU, PPK, PPS dan PPDP. Selain juga perangkat yang digunakan seperti juknis, spanduk, media sosialisasi, mobile DPT serta DPT online,” ujarnya.
Saat ini, KPU Tulungagung sudah menyiapkan perangkat mobile DPT dan DPT online untuk mendukung keberhasilan dalam menyusun DPT. Masyarakat dapat mengakses mobile online itu melalui SMS. Caranya ketik DPT (spasi) NIK/Nomer KTP lalu kirim ke nomer 0896-300-77-300. Untuk kritik, saran atau pengaduan dapat mengirimkan SMS ke nomer 0896-79217-999.
Sementara untuk di DPT online, masyarakat dapat mengakses di website KPU Tulungagung di alamat www.dpt.kpu-tulungagungkab.go.id. Caranya pun cukup mudah. Tinggal memasukkan data kecamatan, desa dan NIK/nama kemudian akan diketahui apakah sudah masuk DPT atau belum.
Suprihno saat tampil sebagai pemateri juga mengingatkan terkait syarat-syarat warga yang bisa menjadi pemilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Syarat menjadi pemilih itu adalah warga negara Indonesia yang pada hari dan tanggal pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih/atau sudah/pernah kawin (lahir pada tanggal 31 Januari 1996 atau sebelumnya). “Selain itu pemilih nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang,” paparnya.
Rencananya, pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu Bupati Dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, KPU Tulungagung melalui PPK dan PPS akan mendatangi rumah-rumah penduduk. Rumah penduduk yang sudah didata akan diberi tanda stiker tanda terdaftar sebagai pemilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar