Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Anggota PPK
Tulungagung, KPU Tulungagung
Bertempat di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Selasa (25/9), KPU Tulungagung mengadakan sosialisasi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 pada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung.
Bertempat di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Selasa (25/9), KPU Tulungagung mengadakan sosialisasi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 pada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung.
Acara sosialisasi tersebut diharapkan
dapat membuat anggota PPK lebih memahami tentang pemutakhiran data
pemilih. Utamanya keberhasilan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap
(DPT).
Ketua Pokja DPT KPU Tulungagung,
Suprihno SPd MPd disela acara sosialisasi mengatakan ada tiga faktor
penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan penyusunan DPT. Yakni
sumber data (dari Pemkab Tulungagung) yang valid, kesiapan penyelenggara
dan partisipasi peserta pemilu dan masyarakat. “Kesiapan penyelenggara
ini termasuk di dalamnya kesiapan KPU, PPK, PPS dan PPDP. Selain juga
perangkat yang digunakan seperti juknis, spanduk, media sosialisasi,
mobile DPT serta DPT online,” ujarnya.
Saat ini, KPU Tulungagung sudah
menyiapkan perangkat mobile DPT dan DPT online untuk mendukung
keberhasilan dalam menyusun DPT. Masyarakat dapat mengakses mobile
online itu melalui SMS. Caranya ketik DPT (spasi) NIK/Nomer KTP lalu kirim ke nomer 0896-300-77-300. Untuk kritik, saran atau pengaduan dapat mengirimkan SMS ke nomer 0896-79217-999.
Sementara untuk di DPT online, masyarakat dapat mengakses di website KPU Tulungagung di alamat www.dpt.kpu-tulungagungkab.go.id.
Caranya pun cukup mudah. Tinggal memasukkan data kecamatan, desa dan
NIK/nama kemudian akan diketahui apakah sudah masuk DPT atau belum.
Suprihno saat tampil sebagai pemateri
juga mengingatkan terkait syarat-syarat warga yang bisa menjadi pemilih
dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Syarat menjadi
pemilih itu adalah warga negara Indonesia yang pada hari dan tanggal
pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih/atau sudah/pernah
kawin (lahir pada tanggal 31 Januari 1996 atau sebelumnya). “Selain itu
pemilih nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdomisili di wilayah Kabupaten
Tulungagung sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya DPS yang
dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang
berwenang,” paparnya.
Rencananya, pemutakhiran data pemilih
dalam Pemilu Bupati Dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, KPU Tulungagung
melalui PPK dan PPS akan mendatangi rumah-rumah penduduk. Rumah penduduk
yang sudah didata akan diberi tanda stiker tanda terdaftar sebagai
pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar