PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA
DESA......................
KECAMATAN..............
Alamat :
..........................................................................................
KEPUTUSAN PPS DESA …………………………
NOMOR 188 / KEP / 08 / 429.520.1 / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA
XXXXXXXXXXX
DALAM
RANGKA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
TAHUN 2013
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Panitia
Pemilihan Suara (PPS) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mengusulkan
3 (tiga) nama calon Sekretaris PPS kepada Bupati untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1
(satu) nama sebagai Sekretaris PPS dengan Keputusan Bupati /Walikota;
|
|
|
b.
|
bahwa nama-nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk dapat melaksanakan tugas
sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan Suara(PPS) di Kabupaten Tulungagung dalam
rangka Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati
tentang PengangkatanSekretaris Panitia Pemilihan Suara Se Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Timur Tahun 2013.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum;
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik;
|
|
|
7.
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
|
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota;
|
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
|
|
|
11.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
|
|
|
12.
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2008;
|
|
|
13.
|
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
|
|
|
14.
|
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Ketua Panitia
pemungutan Suara Desa XXXXXXXXXXX Nom.188 / KEP / 08 / 429.520.1 / 2013 tanggal 15
Mei 2013 Perihal Permohonan Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS.
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
MengangkatSekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa XXXXXXXXXXX dalamrangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013, dengan daftar nama
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Sekretaris Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan PPS; dan
d. memberikan Pendapat dan saran kepada Ketua PPS;
e. dalam menjalankan tugas, Sekretaris PPS bertanggungjawab kepada PPS melalui Ketua PPS.
|
|
KETIGA
|
:
|
Sekretaris PPSsebagaimana dimaksud Diktum KESATU, dalam melaksanakan tugas
sebagaimana tersebut Diktum KEDUA, bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua
dan melaporkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melalui
PPS dan PPS.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Masa Tugas Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
adalah selama 7 (tujuh) bulan terhitung mulai
bulan Mei Tahun 2013 sampai
dengan bulan Oktober 2013.
|
|
KELIMA
|
:
|
Apabila dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 terjadi 2 kali putaran, maka masa kerja Sekretaris
Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperpanjang
2 (dua) bulan kedepan.
|
|
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di
|
: XXXXXXXXXXX
|
pada tanggal
|
: 15 Mei 2013
|
PPS DESA XXXXXXXXXXX.
Ketua
…………………………….
|
Lampiran Surat Keputusan PPS Desa XXXXXXXXXXX
Nomor
:188 / KEP / 08 / 429.520.1 / 2013
Tanggal
: 15 Mei 2013
PERSONALIA
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
PELAKSANAAN
PEMILUKADA PROPINSI JAWA TIMUR
DI
DESA XXXXXXXXXXX
KECAMATAN
REJOTANGAN
NO
|
NAMA LENGKAP
|
PEKERJAAN
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
WASIS
WIDIARTO
|
KAUR
PEMBANGUNAN
|
SEK. PPS
|
|
2
|
DEDY
RISWANTO
|
ANGGOTA KPMD
|
LOGISTIK
|
|
3
|
ROSIDA
LUTVIANA
|
ANGGOTA PNPM
|
BENDAHARA
|
|
Ditetapkan : XXXXXXXXXXX
Tanggal : 15 Mei 2013
|
PPS Desa XXXXXXXXXXX,
Ketua
……………………………….
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar