PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Senin, 27 Mei 2013

CONTOH SK SEKRETARIAT PPS PILGUB JATIM 2013



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
                                                            DESA......................

                                       KECAMATAN..............

                                                                Alamat  :  ..........................................................................................

 


KEPUTUSAN PPS DESA …………………………
                                                             NOMOR  188 / KEP / 08 / 429.520.1 / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA XXXXXXXXXXX
                                                                   DALAM RANGKA                                                                  
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
TAHUN 2013
                                                                                   

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Panitia Pemilihan Suara (PPS) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mengusulkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris PPS kepada Bupati  untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPS dengan Keputusan Bupati /Walikota;


b.



bahwa nama-nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan Suara(PPS) di Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur  dan Wakil Gubernur  Jawa Timur Tahun 2013;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati  tentang PengangkatanSekretaris Panitia Pemilihan Suara Se Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur  dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.
Mengingat
:
1.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur;


2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;


3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;


4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;


6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik;


7.







8.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;


10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah;


11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;


12.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008;


13.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;


14.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Memperhatikan
:
Surat Ketua Panitia pemungutan Suara Desa XXXXXXXXXXX Nom.188 / KEP / 08 / 429.520.1 / 2013 tanggal 15 Mei 2013 Perihal Permohonan Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS.




MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU
:
MengangkatSekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa XXXXXXXXXXX dalamrangka Pemilihan Umum Gubernur  dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013, dengan daftar nama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Tugas Sekretaris Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah:
a.    membantu pelaksanaan tugas PPS;
b.   memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS;
c.    melaksanakan tugas yang ditentukan PPS; dan
d.   memberikan Pendapat dan saran kepada Ketua PPS;
e.    dalam menjalankan tugas, Sekretaris PPS bertanggungjawab kepada PPS melalui  Ketua PPS.
KETIGA
:
Sekretaris PPSsebagaimana dimaksud Diktum KESATU, dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Diktum KEDUA, bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua dan melaporkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melalui PPS dan PPS.
KEEMPAT
:
Masa Tugas Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah selama 7 (tujuh) bulan terhitung mulai bulan Mei Tahun 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013.
KELIMA
:
Apabila dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Timur Tahun 2013 terjadi 2 kali putaran, maka masa kerja Sekretaris Panitia  Pemungutan Suara (PPS) diperpanjang 2 (dua) bulan kedepan.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan






Ditetapkan di
: XXXXXXXXXXX
pada tanggal
: 15 Mei 2013

PPS DESA XXXXXXXXXXX.
Ketua



…………………………….


























Lampiran Surat Keputusan PPS Desa XXXXXXXXXXX
Nomor                :188 / KEP / 08 / 429.520.1 / 2013
Tanggal              : 15 Mei 2013

PERSONALIA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
PELAKSANAAN PEMILUKADA PROPINSI JAWA TIMUR
DI DESA XXXXXXXXXXX
KECAMATAN REJOTANGAN


NO
NAMA LENGKAP
PEKERJAAN
JABATAN
KETERANGAN
1
WASIS WIDIARTO
KAUR PEMBANGUNAN
SEK. PPS

2
DEDY RISWANTO
ANGGOTA KPMD
LOGISTIK

3
ROSIDA LUTVIANA
ANGGOTA PNPM
BENDAHARA


                                                                                                Ditetapkan      : XXXXXXXXXXX
                                                                                                Tanggal           : 15 Mei 2013
                                                                                                           

PPS Desa XXXXXXXXXXX,

Ketua



……………………………….