PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Rabu, 01 Mei 2013

CONTOH SK PANTARLIH



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 
DESA.............................. 

KECAMATAN.............. 

Alamat  :  ..........................................................................................                                                     

KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 

DESA …………………………………….

KECAMATAN …………………… 

NOMOR  :      /Kpts/PPS/………………/2013 

TENTANG 

PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH    (PANTARLIH)

SE WILAYAH DESA ……………….KECAMATAN …………………… 

DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA …………………….. 

Menimbang
:
a
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan membentuk PANTARLIH dan KKPS;



b
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa………..Kecamatan………….tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PANTARLIH )Se-Wilayah Desa …………Kecamatan…………….dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014

Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



3
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5246);



4
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);




5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009;



6
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;



7
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum;



8
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Memperhatikan
:
1
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor 5.1/BA/V/2013 tanggal 10 Maret 2013




    M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:


KESATU
:
mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PANTARLIH )Se-Wilayah Desa………Kecamatan.........dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014

KEDUA
:
Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PANTARLIH )sebagaimana dimaksud diktum KESATU selama 1 (satu) bulan terhitung sejak ………………………………………………….;
KETIGA
:
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :
1. Ketua KPU Kabupaten Tulungagung;
2. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan;
3. arsip

Ditetapkan di : Tulungagung
Pada tanggal  : 15 April 2013
                  KETUA






       ( ………………………….. )





Lampiran ; Keputusan Panitia Pemungutan Suara
                  Desa …………Kecamatan ……………
Nomor     : /Kpts/PPS/014-.329939/2013
Tanggal   : 15 April  2013


NAMA – NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)
SE WILAYAH DESA ………………..KECAMATAN………………….
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014
NO
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
( PANTARLIH )
NAMA
1
2
3
1
TPS NO 1

2
TPS NO 2

3
TPS NO 3

4
TPS NO 4

5
TPS NO 5

6
TPS NO 6

Ditetapkan di : Tulungagung
Pada tanggal : 2013 April   
                KETUA



                                                                              ( ………………………….. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar