PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA..............................
KECAMATAN..............
Alamat :
..........................................................................................
KEPUTUSAN PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA …………………………………….
KECAMATAN ……………………
NOMOR :
/Kpts/PPS/………………/2013
TENTANG
PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN
DATA PEMILIH (PANTARLIH)
SE WILAYAH DESA ……………….KECAMATAN ……………………
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2014
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(PPS) DESA ……………………..
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan
terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota memiliki
kewenangan membentuk PANTARLIH dan KKPS;
|
|
|
b
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa………..Kecamatan………….tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih ( PANTARLIH )Se-Wilayah Desa …………Kecamatan…………….dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
|
|
|
3
|
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5246);
|
|
|
4
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
|
|
|
5
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009;
|
|
|
6
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
|
|
|
7
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum;
|
|
|
8
|
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
|
Memperhatikan
|
:
|
1
|
Berita Acara Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor 5.1/BA/V/2013 tanggal 10 Maret
2013
|
|
|
|
M
E M U T U S K A N :
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (
PANTARLIH )Se-Wilayah Desa………Kecamatan.........dalam Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
KEDUA
|
:
|
Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PANTARLIH )sebagaimana
dimaksud diktum KESATU selama 1 (satu) bulan terhitung sejak
………………………………………………….;
|
|
KETIGA
|
:
|
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :
1. Ketua KPU Kabupaten Tulungagung;
2. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan;
3. arsip
|
|||
|
Ditetapkan di : Tulungagung
Pada tanggal : 15 April 2013
KETUA
( ………………………….. )
|
Lampiran ; Keputusan Panitia
Pemungutan Suara
Desa …………Kecamatan ……………
Nomor : /Kpts/PPS/014-.329939/2013
Tanggal : 15 April
2013
NAMA – NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)
SE WILAYAH DESA ………………..KECAMATAN………………….
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014
NO
|
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
( PANTARLIH )
|
NAMA
|
1
|
2
|
3
|
1
|
TPS NO 1
|
|
2
|
TPS NO 2
|
|
3
|
TPS NO 3
|
|
4
|
TPS NO 4
|
|
5
|
TPS NO 5
|
|
6
|
TPS NO 6
|
|
Ditetapkan
di : Tulungagung
Pada
tanggal : 2013 April
KETUA
( ………………………….. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar