PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Jumat, 28 Desember 2012

CONTOH SK KPPS




                                             PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 
        (  P P S )
  DESA                  : 
  KECAMATAN      : 
 

                                        KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

DESA SEDAYU GUNUNG
KECAMATAN BESUKI

NOMOR  :      /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012

TENTANG

                 PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )

                                   SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI

          DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013

                                        PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SEDAYU GUNUNG

Menimbang            : a.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Bupati/Walikota adalah membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum Gubernur serta Pemilihan Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya;
b.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwa PPDP dan KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota;
c.   bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;

Mengingat              : 1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi   Undang – Undang dan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4.   Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2005 Tentang  Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang perubahan kedua  atas Peraturan  Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4719);
5.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008  Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota;
6.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
7.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2011  Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilhan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
9.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2013;
12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja KPU Kabupaten Tulungagung, PPK, PPS, KPPS dan PPDP dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2013;
13. Berita Acara Panitia Pemungtan Suara (PPS) Desa Sedayu Gunung Nomor ../BA/../2012 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;

Memperhatikan      :       Keputusan hasil Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  tanggal ... Juni 2012. 

M E M U T U S K A N  :


Menetapkan           :          

KESATU                 :      mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;

KEDUA                  :      Masa kerja Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU, terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara;

KETIGA                :        keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                    SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :
1.   Ketua KPU Kabupaten Tulungagung;
2.   Camat Kecamatan Besuki;
3.   Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan;
4.   arsip
Ditetapkan di  :     Tulungagung
Pada tanggal   :     .. Desember 2012

KETUA


( ………………………….. )
 


 








Lampiran     ;  Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki
Nomor     :       /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012
Tanggal    :       Juni 2012



NAMA – NAMA  ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )

 SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI

 DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013




NO

ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DI TPS



N A M A

1
2
3

1.


TPS …………………..

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.



….


TPS …………………..

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.




Ditetapkan di   :     Tulungagung
Pada tanggal    :     .. Desember 2012

KETUA


( ………………………….. )
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar