(
P P S )
DESA :
KECAMATAN :
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA SEDAYU GUNUNG
KECAMATAN BESUKI
NOMOR : /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )
SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013
PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA (PPS) DESA SEDAYU GUNUNG
Menimbang : a. bahwa
sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Tugas dan Wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Bupati/Walikota adalah membentuk
PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum Gubernur serta Pemilihan Bupati/Walikota
dalam wilayah kerjanya;
b.
bahwa sesuai
ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010
tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwa PPDP dan KPPS dibentuk oleh PPS atas
nama KPU Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang – Undang dan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4480) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4719);
5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
22 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /
Kota;
6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
01 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilhan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
9.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2013;
12. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan Tata Kerja KPU Kabupaten Tulungagung, PPK, PPS, KPPS dan PPDP dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2013;
13. Berita Acara Panitia Pemungtan Suara (PPS) Desa Sedayu
Gunung Nomor ../BA/../2012 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki
dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tulungagung Tahun 2013;
Memperhatikan : Keputusan
hasil Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki
Kabupaten Tulungagung tanggal ... Juni
2012.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : mengangkat nama-nama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu
Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;
KEDUA : Masa kerja Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU, terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara;
KETIGA :
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :
1.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung;
2.
Camat Kecamatan Besuki;
3.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan;
4.
arsip
|
Lampiran
;
Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Desa Sedayu Gunung
Kecamatan Besuki
Nomor : /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012
Tanggal : Juni 2012
NAMA – NAMA ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )
SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013
NO
|
ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS)
DI
TPS
|
N
A M A
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
TPS
…………………..
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
….
|
TPS
…………………..
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar