PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Jumat, 21 Desember 2012

INFO KPU



Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 Disahkan
Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Rabu (19/12), menetapkan dua lembaga pemanatu sebagai Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013. Keduanya adalah PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dan IWI (Ikatan Wartawan Independen).
Pengesahan dua lembaga Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 ini dilakukan dengan penyerahan sertifikat dan penyematan kartu tanda pengenal (id card) pematau pada masing-masing pemantau yang berlangsung di Kantor KPU Tulungagung.
Hadir dalam penyerahan sertifikat dan penyematan id card pemantau tersebut Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi dan semua komisioner KPU Tulungagung serta Sekretaris KPU Tulungagung, Drs M Mafachir MM.
Selain itu, KPU Tulungagung di acara yang sama juga melakukan sosialisasi bagi Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013. Sebagai pemateri Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MPd.
Dia memaparkan tentang hak, kewajiban dan larangan bagi Pemantau Pemilu. Disebutkan, Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 adalah pelaksana pemantauan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Tulungagung. “Pemantau Pemilu dilakukan oleh LSM dan badan hukum dalam negeri yang bersifat independen serta mempunyai sumberdana yang jelas,” ujarnya.
Hak dari Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 di antaranya adalah mendapat akses di wilayah Pemilu Bupati Tulungagung 2013 sesuai dengan perundangan yang berlaku, mendapat perlindungan hukum dan mengamati/mengumpulkan infomasi jalanya proses pelaksanaan Pemiluakada Tulungagung 2013.
Sedang kewajibannya, di antaranya mematuhi kode etik, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung serta melaksanakan perannya ebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif.
Menurut Nyadin, Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 dilarang melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pemilukada Tulungagung 2013 serta hak dan kewajiban pemilih. “Selain itu larangan berikutnya di antaranya dilarang menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta Pemilukada Tulungagung 2013,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar