Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 Disahkan
Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Rabu (19/12), menetapkan dua lembaga pemanatu sebagai Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013. Keduanya adalah PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dan IWI (Ikatan Wartawan Independen).
KPU Tulungagung, Rabu (19/12), menetapkan dua lembaga pemanatu sebagai Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013. Keduanya adalah PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dan IWI (Ikatan Wartawan Independen).
Pengesahan dua lembaga Pemantau Pemilukada
Tulungagung 2013 ini dilakukan dengan penyerahan sertifikat dan penyematan
kartu tanda pengenal (id card) pematau pada masing-masing pemantau yang berlangsung
di Kantor KPU Tulungagung.
Hadir dalam penyerahan sertifikat dan penyematan
id card pemantau tersebut Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi dan
semua komisioner KPU Tulungagung serta Sekretaris KPU Tulungagung, Drs M
Mafachir MM.
Selain itu, KPU Tulungagung di acara yang sama
juga melakukan sosialisasi bagi Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013. Sebagai
pemateri Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MPd.
Dia memaparkan tentang hak, kewajiban dan
larangan bagi Pemantau Pemilu. Disebutkan, Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013
adalah pelaksana pemantauan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Tulungagung. “Pemantau
Pemilu dilakukan oleh LSM dan badan hukum dalam negeri yang bersifat independen
serta mempunyai sumberdana yang jelas,” ujarnya.
Hak dari Pemantau Pemilukada Tulungagung 2013 di
antaranya adalah mendapat akses di wilayah Pemilu Bupati Tulungagung 2013
sesuai dengan perundangan yang berlaku, mendapat perlindungan hukum dan
mengamati/mengumpulkan infomasi jalanya proses pelaksanaan Pemiluakada
Tulungagung 2013.
Sedang kewajibannya, di antaranya mematuhi kode
etik, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung
serta melaksanakan perannya ebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif.
Menurut Nyadin, Pemantau Pemilukada Tulungagung
2013 dilarang melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan
mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pemilukada Tulungagung 2013 serta
hak dan kewajiban pemilih. “Selain itu larangan berikutnya di antaranya
dilarang menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta Pemilukada
Tulungagung 2013,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar