PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Jumat, 04 Oktober 2013

DPT PILEG NIK, KK NIHIL

DPT PILEG NIK, KK NIHIL

Teman-teman  PPS dimohon mengunduh, meneliti, mencermati dan mengisi DPT PiLeg 2014 di masing masing desa di wilayah kerja PPS 
dengan kriteria sebagai berikut : 
- NIK / NKK yang kosong
- NIK / NKK yang kurang dari 16 digit
- Alamat kosong

Setelah divalidasi, data harap dikirim kembali ke PPK via email ke alamat:
ppkrejotangan@gmail.com
Paling lambat Senin, 6 Oktober 2013.
Terima kasih  ! 
DOWNLOAD NIK ,KK KOSONG 

Jumat, 23 Agustus 2013

BUKU PANDUAN PPS PPK

                       
                                        DOWNLOAD BUKU PANDUAN PPS & PPK

             

Sabtu, 03 Agustus 2013

INFO KPU JATIM

               PLENO PENETAPAN PERUBAHAN JADWAL KAMPANYE PILGUB JATIM 2013


kpujatim.go.id- Jumat (2/8/2013) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Pleno perubahan jadwal kampanye Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013. bertempat di Kantor Kpu Jatim, jl. Tenggilis No.1 Surabaya. rapat pleno dihadiri oleh lima orang anggota KPU RI yaitu Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay. dan dari KPU Jatim ada Andry Dewanto Ahmad (Ketua KPU Jatim) dan Sayekti Suindiyah.
Hadir tim sukses Masing-masing pasangan dari pasangan nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Nomor urut 2, Eggi Sudjana-M Sihat (Beres). Nomor urut 3, Bambang-Said. Serta pasangan nomor urut 4 yang baru ditetapkan KPU RI sebagai salah satu peserta Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah). Bahkan, cawagub nomor urut 4, yang juga mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawiredja, hadir langsung di forum rapat.
husni2Hasil dari rapat ini, KPU memutuskan untuk merubah zona kampanye yang awalnya hanya tiga zona, saat ini diubah menjadi empat zona. Perubahan dari tiga ke empat zona ini, setidaknya berjalan cukup lancar. Empat tim sukses pasangan calon nampak tak ada protes sama sekali. "Kita putuskan, saat ini diubah menjadi empat zona," kata Husni Kamil Manik, pimpinan rapat pleno.Ke-empat zona kampanye tersebut adalah, zona 1 : Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Sedangkan zona 2 meliputi Bojonegoro, Tuban, Jombang, Madiun, Mojokerto, serta Nganjuk. Untuk Zona 3, meliputi Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blotar, Kediri, Tulungagung, Batu, dan Malang. Sementara zona 4, meliputi Pasuruan, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jember dan Lumajang.
Selain itu juga diputuskan tentang logo yang boleh masuk dalam kertas suara, dalam hal ini pimpinan rapat Husni Kamil Manik memutuskan "Logo dilarang terpisah dari badan, dan untuk pasangan nomor urut tiga untuk foto ulang silahkan dikirimkan hasilnya untuk kita cetak besok" adm-kpujtm

Jumat, 02 Agustus 2013

SE PEMBENAHAN DPSHP PILEG

   MENINDAK LANJUTI INSTRUKSI KPU DI ATAS MOHON PPS SEGERA MENGKONDISIKAN
KHUSUS DESA YANG ADA TAMBAHAN DPSHP NYA
1.ARIYOJEDING
2.TENGGUR
3.KARANGSARI
4.TUGU
        MOHON TANGGAL 06 AGUSTUS SEMUA SUDAH DI KIRIM KE PPK, BISA VIA E-MAIL
( ppkrejotangan@gmail.com ) SIAP UNTUK SEGERA KITA KIRIM KE KPU ,
JADI HARI RAYA KITA SUDAH TUNTAS KAITAN DENGAN REVISI DPSHP
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA..............................!

Senin, 29 Juli 2013

PEMBENTUKAN KPPS OLEH PPS PILGUB JATIM 2013



     Sesuai instruksi KPU Kab. Tulungagung pada tanggal 26 Juli 2013, dimohon PPS segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 melalui pengangkatan Anggota KPPS sekaligus mendata Ketua dan Anggota KPPS dengan ketentuan sbb:
1)
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari

a)
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; dan

b)
6 (enam) orang Anggota.
2)
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;
3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSwajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
4)
Susunan keanggotaan KPPSterdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota;
5)
Ketua KPPSdipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
Persyaratan Anggota KPPS:
a.
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
b.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia kepada Pancasilasebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.
Mampu secara jasmani dan rohani;
h.
Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK,PPS, (KPPS menyesuaikan) dan;
i.
Bagi anggota PPKdan PPSdi utamakan yang memiliki keterampilan komputer;
j.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
k.
Berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan huruf j dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan.

Persyaratan Administratif yang dikumpulkan ke PPS (Rangkap 2) form terlampir bersama contoh SK KPPS:
1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon
2. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Cita-cita Proklamasi
3.Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
4. Fotokopi KTP

Hardcopy SK dibuat rangkap 4 (empat) disetor ke KPU melalui PPK rangkap 2 (dua) bersama softcopy paling lambat 6 Agustus 2013.
Berkas persyaratan Anggota KPPS rangkap 2 (dua) satu arsip PPS, satu disetor ke KPU melalui PPK rangkap 1 (satu).


Calon anggota KPPS yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Ketua PPS dengan Keputusan dan didata menggunakan Format di Link berikut