PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Senin, 29 Juli 2013

PEMBENTUKAN KPPS OLEH PPS PILGUB JATIM 2013



     Sesuai instruksi KPU Kab. Tulungagung pada tanggal 26 Juli 2013, dimohon PPS segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 melalui pengangkatan Anggota KPPS sekaligus mendata Ketua dan Anggota KPPS dengan ketentuan sbb:
1)
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari

a)
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; dan

b)
6 (enam) orang Anggota.
2)
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;
3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSwajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
4)
Susunan keanggotaan KPPSterdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota;
5)
Ketua KPPSdipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
Persyaratan Anggota KPPS:
a.
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
b.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia kepada Pancasilasebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.
Mampu secara jasmani dan rohani;
h.
Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK,PPS, (KPPS menyesuaikan) dan;
i.
Bagi anggota PPKdan PPSdi utamakan yang memiliki keterampilan komputer;
j.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
k.
Berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan huruf j dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan.

Persyaratan Administratif yang dikumpulkan ke PPS (Rangkap 2) form terlampir bersama contoh SK KPPS:
1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon
2. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Cita-cita Proklamasi
3.Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
4. Fotokopi KTP

Hardcopy SK dibuat rangkap 4 (empat) disetor ke KPU melalui PPK rangkap 2 (dua) bersama softcopy paling lambat 6 Agustus 2013.
Berkas persyaratan Anggota KPPS rangkap 2 (dua) satu arsip PPS, satu disetor ke KPU melalui PPK rangkap 1 (satu).


Calon anggota KPPS yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Ketua PPS dengan Keputusan dan didata menggunakan Format di Link berikut

Selasa, 23 Juli 2013

TAHAPAN PILKADA JATIM 2013


INFO KPU

                         PLENO DPT PILGUB JATIM 2013JUMLAH  30.019.300 PEMILIH



kpujatim.go.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Jatim 29 Agustus 2013 resmi disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilukada Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Jatim di Hotel Novotel Surabaya jumat (19/7), jumlah 30.019.300 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 14.805.723 orang dan pemilih perempuan sebanyak 15.213.577 orang dan TPS di seluruh Jatim diketahui sebanyak 71.033 TPS.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Andry Dewanto Ahmad DPT pemilukada Jatim 2013 meningkat dibanding Pilgub Jatim 2008 lalu yang tercatat 29 juta. Peningkatan jumlah pemilih di Jatim yang tidak terlalu besar itu disebabkan program KTP elektronik (e-KTP) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.dpt2
KTP elektronik membuat seseorang tidak bisa memiliki KTP ganda, dan, pada proses pemutakhiran data pemilih, masyarakat kurang proaktif, khususnya warga yang ada di pedalaman. "Petugas kami sudah berusaha maksimal,tapi masyarakat kurang proaktif. Jadi ini sudah usaha maksimal dari KPU,"
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, masih ada kesempatan dilakukan perbaikan daftar pemilih tetap hingga H-7 pemungutan suara. Untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih, KPU menggunakan sistem online melalui SMS Gateway, caranya bisa SMS ke nomor 089622266635, lalu ketik DP (spasi) Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat yang sudah terdaftar maupun yang belum  akan mendapat balasan. Bagi yang belum terdaftar, SMS itu akan langsung dimasukkan data Daftar Pemilih dan selanjutnya akan diproses supaya bisa segera mendapat surat undangan memilih di pemilukada Jatim 29 Agustus mendatang," lanjut andry
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Kabupaten/kota di jawa timur
dengan beberapa nominasi diantaranya pemutakhiran daftar pemilih terbaik seluruh jawa timur, dalam kategori ini
KPU Kab. Probolinggo berhasil menjadi yang terbaik (adm-kpujtm)
( adapted from kpujatim.go.id)

Jumat, 19 Juli 2013

INFO PEMILUKADA JATIM

Khofifah-Herman Menggugat, KPU Jatim Siap Pasang Badan

 

SURABAYA–Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengaku siap menghadapi gugatan terkait hasil pleno yang tidak meluluskan pasangan Khofifah-Herman dalam Pilkada 2013.
“Keputusan pleno sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, kecuali ada ketetapan hukum yang meminta ada perubahan,” kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (16/7).
Pihaknya mengakui memang ada kemungkinan gugatan itu berubah sepanjang ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hanya saja, berbeda dengan PTUN yang masih bisa mengajukan banding, jika keputusan sudah dikeluarkan DKPP maka KPU tidak bisa melawan dan menjalankan,apapun hasilnya.
Sehingga, kata dia, jika keputusan DKPP nantinya meminta ada penambahan calon maka KPU Jatim akan melaksanakannya. Terlebih jika surat suara belum dicetak maka kesempatan Khofifah-Herman mengikuti Pilkada 29 Agustus mendatang masih memungkinkan.
“Sepanjang surat suara masih belum dicetak dan belum didistribusi maka memasukkan calon itu masih memungkinkan,” kata mantan Ketua KPU Malang tersebut.
Ia mengemukakan waktu yang diperlukan bagi DKPP dan PTUN tidak lama. Di PTUN, keputusan bisa diperoleh dalam waktu kurang dari sebulan. Sedangkan di DKPP, hanya 1-1,5 minggu hasil keputusan bisa diketahui.
Sebelumnya, pada pleno 14 Juli 2013, pasangan Khofifah-Herman yang diusung PKB dan sejumlah partai nonparlemen tidak dinyatakan lolos karena kurang memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 15 persen.
Konflik internal dan dukungan ganda yang melanda dua partai nonparlemen, yaitu Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), membuat KPU berhati-hati memutuskan dukungan yang sah ke calon gubernur tertentu.
Setelah tidak tercapai kata mufakat dari lima komisioner maka keputusan diharuskan melalui pengambilan suara terbanyak atau “voting”.
Hasilnya, tiga komisioner menyatakan tidak memenuhi syarat dan dua lainnya tidak.
Karena itulah, kubu Khofifah-Herman beserta partai politik pengusung memasukkan gugatannya terhadap keputusan KPU ke PTUN serta DKPP.  (ant/mtb)
( adapted from :bisnis KTI.com )

INFO PEMILUKADA JATIM

   Khofifah Gugat KPU Jatim ke PTUN

 

 Metrotvnews.com, Sidoarjo: Khofifah Indar Parawansa akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada hari ini. Pihak Khofifah berharap PTUN mengoreksi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinilai banyak kecurangan.

Berkas gugatan terhadap KPU Jawa Timur itu didaftarkan tim kuasa hukum Khofifah ke PTUN di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jumat (19/7). Berkas gugatan ini diterima panitera PTUN Nursyam Bagus Sudharsono.

Berkas yang dilampirkan dalam gugatan itu terdiri dari materi gugatan, surat kuasa, fotokopi izin advokat, bukti setor biaya gugatan, dan fotokopi objek gugatan. Setelah menerima berkas gugatan ini, pihak PTUN akan melakukan pemanggilan pada tim kuasa hukum Khofifah pada minggu depan. Sidang perdana kasus ini paling cepat bisa dilaksanakan mulai 29 Agustus mendatang.

Menurut Koordinator Kuasa Hukum Khofifah, Djuli Edi, pihaknya mengajukan permohonan dan pemeriksaan cepat kasus ini agar putusan PTUN juga bisa keluar. Ia juga meminta jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Timur ditunda bila proses hukum di PTUN belum selesai.

Khofifah menggugat KPU Jawa Timur karena tidak meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Penetapan nama pasangan calon tersebut dinilai penuh kecurangan dan pihak komisioner KPU Jawa Timur juga dinilai tidak independen.

Selain menggugat ke PTUN, Khofifah sebelumnya juga melaporkan komisioner KPU Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta. Khofifah melaporkan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan komisioner KPU Jawa Timur.

 ( adapted from: Metrotvnews.com)

 

INFO KPU

RAPAT PLENO PENGUNDIAN NO URUT PASANGAN CALON GUBERNUR





kpujatim.go.id - Senin, 15 Juli 2013 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU jatim)menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, bertempat di hotel JW Marriot surabaya acara berlangsung pukul 16.00 WIB.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, hadir juga 4 komisioner dan sekretaris kpu jatim jonathan Judianto. nampak ketiga pasangan calon yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) yang mendapat nomor urut 1 dalam hasil pengundian nomor urut, Eggi Sudjana-M Sihat mendapat nomor urut 2 dan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah di nomor3.
"Hari ini paling lambat besok, kami akan serahkan berita acara penetapan nomor urut. Tapi intinya publik sudah diketahui,” jelas Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad di sela-sela rapat pleno terbuka.
Setelah penentuan nomor urut, pasangan calon diberi kesempatan orasi 15 menit. Soekarwo di hadapan undangan dan pendukung mengajak semua peserta dan pendukung pemilihan masing-masing calon menjaga suasana kondusif.
“Mari kita jaga suasana Jawa Timur dalam suasana kondisif,” ujarnya calon yang diusung koalisi Demokrat, PKS, dan Golkar. Pasca penetapan nomor urut, tahapan selanjutnya yang harus dilalui pasangan calon adalah masa kampanye 12-25 Agustus 2013, selanjutnya Pemungutan dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2013 (adm-kpujtm)

INFO KPU

             KPU JATI TETAPKAN TIGA PASANGAN CALON PEMILUKADA JATIM 2013


 kpujatim.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpu jatim) kemarin (24/7) menggelar rapat pleno terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pemilukada Jawa Timur yang akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2013 mendatang, Rapat pleno dimulai pukul 12.00 sampai 23.55 dini hari (15/7).
Hasil dari rapat pleno itu sendiri dituangkan dalam berita acara nomor: 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
Dalam Keputusan tersebut pasangan calon yang dinyatakan lolos adalah tiga pasangan, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah, dan Eggy Sudjana-Moch Sihat. (adm-kpujtm)

DPT Pilgub di Tulungagung 857.341 Pemilih

                                                 Tulungagung, KPU Tulungagung




          KPU Tulungagung menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 sebanyak 857.341 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan setelah komisioner KPU Tulungagung mengadakan rapat pleno bersama Panwaslu setempat dan tim kampanye calon, Selasa (16/7) sore.
          Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, mengungkapkan secara rinci dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT Pilgub Jatim 2013 sebanyak 857.341 pemilih, 425.077 pemilih berjenis kelamin laki-laki. Sementara yang perempuan jumlahnya sebanyak 432.264 pemilih.
          “Perbandingannya memang lebih banyak perempuan. Selisihnya sebanyak 7.187 pemilih antara jumlah pemilih laki-laki dan perempuan. Lebih banyak pemilih perempuannya,” terangnya.
          Namun demikian, lanjut alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini bukan berarti semua kecamatan di Tulungagung yang berjumlah 19 kecamatan jumlah perempuan yang tercatat di DPT Pilgub Jatim 2013 melebihi jumlah pemilih laki-laki. Ada dua kecamatan yang tercatat jumlah pemilih laki-lakinya justru lebih banyak dari jumlah pemilih perempuan.
          Kedua kecamatan itu adalah Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Ngunut. “Di Kalidawir jumlah pemilih laki-laki sebanyak 30.168 pemilih sedang perempuan sebanyak 29.926 pemilih. Sementara di Kecamatan Ngunut jumlah laki-laki sebanyak 33.521 pemilih dan jumlah pemilih perempuannya sebanyak 33.390 pemilih,” paparnya.
          Suyitno Arman mengakui jumlah pemilih dalam Pilgub Jatim 2013 yang terdaftar di DPT meningkat dari jumlah pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tulungagung 2013 beberapa waktu lalu. “Jumlah pemilih dalam Pilbup Tulungagung 2013 lalu hanya 843.111 pemilih,” bebernya.
          Selain itu, lanjut dia, dalam Pilgub Jatim 2013, jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) juga mengalami peningkatan. Jika dalam Pilbup Tulungagung 2013 disediakan 1.921 TPS, dalam Pilgub Jatim 2013 ditambah tiga TPS, sehingga total semuanya mencapai 1.924 TPS. “Tambahan tiga TPS itu adalah TPS di RSUD dr Iskak, TPS di RS Bayangkara dan TPS di RSI,” terangnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, KPU Tulungagung mencatat jumlah pemilih dalam Pilgub Jatim 2013 di Kabupaten Tulungagung yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 862.929 pemilih. Jumlah tersebut dengan rincian pemilih perempuan mencapai 436.077 pemilih. Sementara jumlah pemilih laki-laki sebanyak 426.852 pemilih.

Sabtu, 13 Juli 2013

INDIKASI DATA PEMILIH GANDA KECAMATAN REJOTANGAN Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013

 INDIKASI DATA PEMILIH GANDA KECAMATAN REJOTANGAN    
   Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013



PROSES SAMA PERSIS DENGAN INDIKASI GANDA DPS PILEG
APABILA DI TEMUKAN GANDA DENGAN DESA LAIN MOHON SEGERA BERKOORDINASI DENGAN DESA BESANGKUTAN ATAU MELAPOR KE PPK UNTUK SEGERA  DI TINDAK LANJUTI





DOWNLOAD INDIKASI GANDA KLIK DI SINI