PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Rabu, 01 Mei 2013

CONTOH SK SEKRETARIAT PPS PILEG 2014



PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
KECAMATAN REJOTANGAN
DESA ……………………………….
Jl. Raya ……………………….. Nomor………….KodePos ……………..
 

KEPUTUSAN KEPALA DESA ……………………………
KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR : ……./        /KEP/………./2013

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2014
KEPALA DESA ………………………….,

MENIMBANG
:
1.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 perlu menetapkan/mengangkat Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014


2.
Bahwa agar maksud sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) konsideran menimbang diatas dapat terlaksana, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.




MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2..
Undang-UndangNomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah danWaki Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);


4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah;


5.
KeputusanKomisiPemilihanUmumKabupaten Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 TentangPerubahanatasKeputusanKomisiPemilihanUmumKabupatenTulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 TentangTahapan, Program, danJadwalPenyelenggaraan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014



6.
KeputusanKomisiPemilihanUmumKabupaten Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, PetugasPemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014


7.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014




MEMPERHATIKAN
:
Hasilrapat koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara Desa …………………………. Tanggal …….. April 2013.




MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:


Pertama
:
Mengangkat nama-nama terlampir yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa ………………………. KecamatanKanordalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
Kedua
:
Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mempunyai tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung;
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Hibah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di
:
………………………
PadaTanggal
:
10 April 2013


KEPALA DESA …………………………………












______________________


SalinanSuratKeputusaninidisampaikankepada :
Yth.
1.
Bpk.Ketua KPU Kab. Tulungagung

2.
Sdr. Ketua PPK Kec. Rejotangan

3.
Yang bersangkutan

LampiranKeputusanKepalaDesa ………………………
Nomor
:
………../        /KEP/……./2013
Tanggal
:
10 April 2013



SUSUNAN ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DALAM DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014

DESA …………………………….. KECAMATAN REJOTANGAN


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN




1.

Sekretaris

2.

UrusanTeknisPenyelenggaraan

3.

Urusan Tata Usaha Keuangan










KEPALA DESA ………………………………….















______________________










Tidak ada komentar:

Posting Komentar