PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
KECAMATAN REJOTANGAN
DESA ……………………………….
Jl. Raya ……………………….. Nomor………….KodePos
……………..
KEPUTUSAN
KEPALA DESA ……………………………
KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR : ……./ /KEP/………./2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD
KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2014
KEPALA DESA ………………………….,
MENIMBANG
|
:
|
1.
|
Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan Pemilihan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 perlu menetapkan/mengangkat Anggota Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
2.
|
Bahwa agar
maksud sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) konsideran menimbang diatas dapat
terlaksana, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
2..
|
Undang-UndangNomor
15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah danWaki Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
|
|
|
4.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah;
|
|
|
5.
|
KeputusanKomisiPemilihanUmumKabupaten
Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013
TentangPerubahanatasKeputusanKomisiPemilihanUmumKabupatenTulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013
TentangTahapan, Program, danJadwalPenyelenggaraan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
6.
|
KeputusanKomisiPemilihanUmumKabupaten
Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 Tentang Pedoman Teknis
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, PetugasPemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
7.
|
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 Tentang Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara(PPS) dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasilrapat koordinasi dengan Panitia
Pemungutan Suara Desa …………………………. Tanggal …….. April 2013.
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
|
|||
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat nama-nama terlampir yang
tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara Desa ………………………. KecamatanKanordalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
Kedua
|
:
|
Anggota Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mempunyai tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung;
|
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Hibah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
:
|
………………………
|
PadaTanggal
|
:
|
10 April 2013
|
|
|
|
KEPALA DESA …………………………………
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
______________________
|
SalinanSuratKeputusaninidisampaikankepada :
|
||
Yth.
|
1.
|
Bpk.Ketua KPU Kab. Tulungagung
|
|
2.
|
Sdr. Ketua PPK Kec. Rejotangan
|
|
3.
|
Yang bersangkutan
|
LampiranKeputusanKepalaDesa ………………………
|
||
Nomor
|
:
|
………../
/KEP/……./2013
|
Tanggal
|
:
|
10 April 2013
|
SUSUNAN ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA
DALAM DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014
DESA …………………………….. KECAMATAN REJOTANGAN
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
1.
|
|
Sekretaris
|
|
2.
|
|
UrusanTeknisPenyelenggaraan
|
|
3.
|
|
Urusan
Tata Usaha Keuangan
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA ………………………………….
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
______________________
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar