Sabtu, 29 September 2012
Rabu, 26 September 2012
INFO KPU
Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Anggota PPK
Tulungagung, KPU Tulungagung
Bertempat di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Selasa (25/9), KPU Tulungagung mengadakan sosialisasi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 pada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung.
Bertempat di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Selasa (25/9), KPU Tulungagung mengadakan sosialisasi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 pada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung.
Acara sosialisasi tersebut diharapkan
dapat membuat anggota PPK lebih memahami tentang pemutakhiran data
pemilih. Utamanya keberhasilan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap
(DPT).
Ketua Pokja DPT KPU Tulungagung,
Suprihno SPd MPd disela acara sosialisasi mengatakan ada tiga faktor
penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan penyusunan DPT. Yakni
sumber data (dari Pemkab Tulungagung) yang valid, kesiapan penyelenggara
dan partisipasi peserta pemilu dan masyarakat. “Kesiapan penyelenggara
ini termasuk di dalamnya kesiapan KPU, PPK, PPS dan PPDP. Selain juga
perangkat yang digunakan seperti juknis, spanduk, media sosialisasi,
mobile DPT serta DPT online,” ujarnya.
Saat ini, KPU Tulungagung sudah
menyiapkan perangkat mobile DPT dan DPT online untuk mendukung
keberhasilan dalam menyusun DPT. Masyarakat dapat mengakses mobile
online itu melalui SMS. Caranya ketik DPT (spasi) NIK/Nomer KTP lalu kirim ke nomer 0896-300-77-300. Untuk kritik, saran atau pengaduan dapat mengirimkan SMS ke nomer 0896-79217-999.
Sementara untuk di DPT online, masyarakat dapat mengakses di website KPU Tulungagung di alamat www.dpt.kpu-tulungagungkab.go.id.
Caranya pun cukup mudah. Tinggal memasukkan data kecamatan, desa dan
NIK/nama kemudian akan diketahui apakah sudah masuk DPT atau belum.
Suprihno saat tampil sebagai pemateri
juga mengingatkan terkait syarat-syarat warga yang bisa menjadi pemilih
dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Syarat menjadi
pemilih itu adalah warga negara Indonesia yang pada hari dan tanggal
pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih/atau sudah/pernah
kawin (lahir pada tanggal 31 Januari 1996 atau sebelumnya). “Selain itu
pemilih nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdomisili di wilayah Kabupaten
Tulungagung sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya DPS yang
dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang
berwenang,” paparnya.
Rencananya, pemutakhiran data pemilih
dalam Pemilu Bupati Dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, KPU Tulungagung
melalui PPK dan PPS akan mendatangi rumah-rumah penduduk. Rumah penduduk
yang sudah didata akan diberi tanda stiker tanda terdaftar sebagai
pemilih.
Selasa, 25 September 2012
RAKOR BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PETUNJUK TEKNIS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU BUPATI DAN WAKIL
BUPATI
KABUPATEN
TULUNGAGUNG TAHUN 2012/2013
I. DASAR HUKUM
1. Undang – undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang –
undang nomor 12 Tahun 2008
2. Undang – undang Nomor
15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
3. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 yang
mengatur tentang pedoman
tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
II. PERSIAPAN AWAL DATA PEMILIH PEMILUKADA
1. Data
kependudukan adalah Data
Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP4)
2. KPU
Kabupaten berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah (Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
mengenai DP4 yang
dapat
dilengkapi / disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir (DPT Pilpres
2009) sebagai bahan penyusunan daftar
pemilih Pemilukada
3. Penyerahan DP4
dilakukan oleh Pemerintahan
Daerah kepada KPU
Kabupaten Tulungagung yang dituangkan dalam berita acara serah
terima dan disertai dengan cetakan
(hardcopy) dan data elektronik (softcopy)
III. PROSES AWAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PEMILUKADA
1. KPU
Kabupaten paling lama
6 (enam) bulan
sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara, memberitahukan kepada
Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data
kependudukan kepada KPU
kabupaten yang akan digunakan dalam Pemilukada, terinci untuk
tiap Desa/Kelurahan
2. Penyerahan
DP4 memperhatikan jadwal
pelaksanaan penetapan / pengesahan DPS
paling lama 5
(lima) bulan sebelum
hari dan tanggal
pemungutan suara
3. KPU Kabupaten
menyusun daftar pemilih berdasarkan DP4, paling lama 4 (empat) bulan sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara
4. Daftar
pemilih oleh KPU
Kabupaten dibuat sebanyak jumlah
PPS dan
/atau jumlah
Rukun tetangga (RT)
dan /atau Rukun
Warga (RW) disampaikan
kepada PPS melalui
PPK sebanyak 2
rangkap (PPS dan RT/RW)
IV. PEMILIH
1. Pemilih
adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang
pada
hari dan
tanggal pemungutan suara
Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Tulungagung
Tahun 2013 sudah
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan /atau sudah/ pernah kawin. (lahir pada tanggal 31 Januari 1996 atau sebelumnya)
2. Pemilih sebagaimana dimaksud diatas harus
memenuhi syarat :
· Nyata-nyata tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya
· Tidak
sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
· Berdomisili
di wilayah Kabupaten
Tulungagung
sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan
sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau
dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang
3. Untuk
dapat menggunakan hak memilih
dalam Pemilu Bupati
dan
Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013, pemilih harus
terdaftar dalam daftar pemilih.
V. TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
A. Data Pemilih --a
1. KPU
Kabupaten Tulungagung setelah
menerima DP4 dari
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
segera menyusun Data Pemilih
dengan menggunakan Formulir Model
A - KWK.KPU
2. DP4 yang sudah disusun menjadi
Data Pemilih dikelompokkan
per desa/kelurahan, dan diserahkan kepada PP melalui PPK sebanyak
3 rangkap dengan uraian : a. 1
rangkap untuk arsip KPU
b. 1
rangkap (hardcopy dan softcopy)
untuk diumumkan oleh
PPS
pada tempat - tempat yang mudah dijangkau masyarakat
c. 1
rangkap masing-masing disampaikan kepada ketua RT/RW atau
sebutan lainnya
untuk mendapat tanggapan masyarakat
3. PPS
setelah menerima Data Pemilih
dari KPU Kabupaten
Tulungagung
melakukan pemutakhiran data dengan
kegiatan :
a. Menyusun
Daftar Pemilih Sementara
dengan membagi
pemilih untuk tiap TPS
paling banyak 600
orang, dengan memperhatikan antara lain :
· Tidak menggabungkan desa/kelurahan
· Memudahkan pemilih
· Hal – hal berkenaan
dengan aspek geografis
· Tenggat waktu pemungutan suara di TPS
· Jarak dan waktu tempuh menuju TPS
b. PPS mengangkat PPDP sebanyak 1 (satu) orang
untuk setiap TPS.
PPDP dapat
berasal dari perangkat desa/kelurahan atau RT atau RW
atau sebutan lain
atau warga masyarakat
setempat, diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan
PPS yang bersangkutan
4. Pemutakhiran dan
penyusunan daftar pemilih
dilakukan
terhadap penduduk atau pemilih dengan ketentuan : a.
Telah memenuhi
syarat usia pemilih,
yaitu berumur 17 tahun
atau lebih pada hari pemungutan suara tanggal 31 Januari 2013 (lahir pada tanggal 31 Januari 1996 atau
sebelumnya)
b. Belum
berumur 17 (
tujuh belas) tahun,
tetapi sudah/pernah
kawin
c. Perubahan status
anggota TNI dan
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
menjadi status sipil atau purna
tugas atau sebaliknya (dibuktikan dengan
surat keputusan pensiun
dan keputusan pengangkatan dari
pejabat yang berwenang)
d. Tidak
terdaftar dalam daftar pemilih yang
digunakan untuk menyusun daftar pemilih dalam Pemilu
Bupati dan Wakil
Bupati Tulungagung berdasarkan
data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau
pemilu terakhir
e. Telah meninggal dunia
f. Pindah domisili/sudah tidak berdomisili di
desa/kelurahan tersebut
g. Yang terdaftar pada dua atau lebih
domisili yang berbeda
h. Perbaikan penulisan identitas
pemilih
i. Yang
sudah terdaftar tapi
tidak lagi memenuhi
syarat sebagai pemilih
j. Apabila
Nomor KTP/NIK tidak
ada maka kolom
Nomor
pemilih
dikosongkan atau tidak diisi.
5. PPS dibantu
PPDP melakukan perbaikan
Data Pemilih atas
masukan pengurus RT/RW dan masyarakat
6. Sebelum DPS
disahkan, KPU Kabupaten
Tulungagung melakukan pencermatan
kembali terhadap hasil
coklit melalui program
IT (DP Tools)
7. Penetapan
Daftar Pemilih Sementara
dilakukan dalam rapat
pleno PPS dengan
mengundang PPDP, Kepala Desa
/Lurah, BPD/BP Kelurahan, PPL, dan
pemangku kepentingan lainnya
8. Hasil Rapat pleno PPS dituangkan dalam Berita
Acara PPS
9. Daftar
Pemilih Sementara (
Model A1- KWK.KPU)
dibuat dalam
3 (tiga) rangkap
dan ditetapkan/disahkan (ditanda
tangani) oleh PPS
serta dibubuhi cap PPS:
· 1(satu) rangkap untuk disampaikan
kepada KPU Kabupaten
Tulungagung melalui PPK
dengan disertai 1
(satu) keping data simpan elektronik (CD)
· 1(satu)
rangkap untuk PPS diumumkan
pada tempat/lokasi strategis
yang mudah diketahui masyarakat
· 1(satu) rangkap untuk disampaikan pada RT/RW
untuk mendapat tanggapan masyarakat
10. Daftar
Pemilih Sementara diumumkan
oleh PPS pada
tempat –
tempat yang mudah dijangkau
masyarakat dan disampaikan kepada RT dan/atau RW untuk mendapat tanggapan masyarakat
B. Daftar Pemilih Sementara ---a
1. DPS diumumkan selama 21 hari
2. Dalam
jangka waktu pengumuman
DPS, pemilih atau
anggota keluarga atau
pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan usul perbaikan
mengenai penulisan nama
dan/atau identitas lainnya
kepada PPS
3. Selain
usul perbaikan ,
pemilih atau anggota
keluarga atau
pihak yang
berkepentingan dapat memberikan
informasi tentang pemilih
kepada PPS, yaitu berkenaan dengan pemilih: a. Yang telah memenuhi syarat
usia pemilih, yaitu
sampai
dengan hari dan tanggal
pemungutan suara Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013 (31
Januari 2013) sudah berumur 17 tahun
atau lebih
b. Yang sudah kawin dibawah umur 17 (tujuh belas)
tahun .
c. Yang
sudah pensiun dari
Tentara Nasional
Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau pemilih
yang berubah status
menjadi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (dibuktikan
dengan surat keputusan
pensiun dan keputusan
pengangkatan dari pejabat
yang berwenang)
d. Pemilih yang terdaftar tetapi sudah meninggal
dunia
e. Yang sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan
tersebut
f. Yang terdaftar ganda pada domisili yang
berbeda dan/atau
Yang sudah terdaftar
tetapi sudah tidak
lagi memenuhi syarat pemilih
4. Apabila
usul perbaikan dan
informasi diterima oleh
PPS maka PPS segera mengadakan
perbaikan daftar pemilih sementara. Hasil
perbaikan DPS disebut Daftar Pemilih Perbaikan (DPP)
5. Apabila
terdapat nama pemilih
yang tidak tercantum
dalam Daftar Pemilih Sementara,
nama pemilih tersebut
dimasukkan dalam daftar
pemilih tambahan
dengan menggunakan formulir Model A3.2 - KWK.KPU
6. Bagi
pemilih yang namanya
belum tercantum dalam
Daftar Pemilih Sementara sebagaimana
dimaksud pada angka
4), pemilih secara
aktif melaporkan kepada
PPS di Desa/ Kelurahan melalui
pengurus RT/ RW
7. Pencatatan
Daftar Pemilih Tambahan
sebagaimana angka 5) dilaksanakan paling
lama 3 (tiga)
hari terhitung sejak
berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih
Sementara
8. Pemilih Tambahan
yang sudah didaftar
diberi tanda bukti
terdaftar sebagai pemilih menggunakan
formulir Model A3.3 – KWK.KPU
9. PPS
dibantu PPDP mencatat
data/nama pemilih tambahan
ke dalam Daftar
Pemilih Tambahan untuk
tiap TPS dengan
menggunakan formulir Model A2 –
KWK.KPU
10. Daftar
Pemilih Tambahan (Model
A2 – KWK.KPU)
dibuat
dalam 3
(rangkap) dan ditandatangani oleh
PPDP serta ditetapkan/disahkan (ditandatangani) oleh
PPS serta dibubuhi
cap dengan rincian :
· 1 (satu)
rangkap untuk disampaikan kepada
KPU Kabupaten Tulungagung melalui
PPK dengan disertai
1 (satu) keping
data simpan elektronik (CD)
· 1
(satu) rangkap untuk
PPS diumumkan pada
tempat/lokasi strategis yang mudah diketahui masyarakat
· 1
(satu) rangkap untuk
disampaikan pada RT/RW
untuk mendapat tanggapan
masyarakat
11. Daftar
Pemilih Tambahan diumumkan
oleh PPS pada
tempat yang mudah dijangkau oleh
masyarakat untuk mendapat
tanggapan masyarakat.
12. Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan selama 3
(tiga) hari, terhitung
sejak berakhirnya jangka
waktu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
C . Daftar Pemilih Tambahan -a
1. DPTb diumumkan selama 3 hari
2. Dalam
jangka waktu pengumuman
Daftar Pemilih Tambahan,
maka pemilih dapat
mengajukan usul atas
perbaikan penulisan nama
dan identitas lain dengan menggunakan formulir Model
A3.1 – KWK.KPU
3. Daftar
Pemilih Sementara (Model
A.1 KWK.KPU) dan
Daftar Pemilih Tambahan
(Model A.2 KWK.KPU),
digunakan oleh PPS sebagai
bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (Model A.3 KWK.KPU)
4. Apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam
DPS namun belum terdaftar dalam
DPT, PPS segera
memperbaiki dengan memasukkan nama pemilih tersebut dalam
DPT
5. KPU Kabupaten
Tulungagung melakukan pencermatan
atas DPT melalui program IT (DPTools) sebelum disahkan
oleh PPS
6. Penetapan
DPT dilaksanakan dalam
rapat pleno PPS
dengan mengundang PPDP, Kepala
Desa /Lurah, BPD/BP Kelurahan, PPL, dan
Pemangku kepentingan lainnya
7. Hasil Rapat Pleno PPS dituangkan dalam Berita
Acara PPS.
8. Daftar Pemilih
Tetap tersebut disahkan/ditetapkan (ditanda
tangani) oleh PPS serta dibubuhi cap PPS
9. Daftar
Pemilih Tetap (Model
A3-KWK.KPU) diumumkan di PPS/Desa/RT/RW atau
tempat lain yang
strategis, mudah dijangkau/diketahui masyarakat dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari, terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu
penyusunan Daftar Pemilih Tetap
10. Untuk
keperluan pemungutan suara
di TPS, PPS menyusun
Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk tiap TPS.
11. PPS
menyusun Daftar Pemilih
Tetap dalam 4
(empat) rangkap,
dengan ketentuan
:
a) 1
(satu) rangkap disampaikan
kepada KPU Kabupaten
melalui PPK
sebagai bahan pembuatan kartu pemilih.
b) 1
(satu) rangkap disampaikan
kepada KPU Kabupaten
untuk diteruskan
kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
sebagai bahan pemutakhiran
data penduduk.
c) 2
(dua) rangkap untuk PPS, yaitu :
1(satu) rangkap
untuk Pengumuman.
1(satu) rangkap sebagai bahan penyusunan Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah
kerja PPS
D. Rekapitulasi
DPT
1. Tingkat PPK
a. Rekapitulasi
DPT yang diterima
PPK dari PPS
digunakan sebagai
bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di
wilayah kerjanya.
b. Penyusunan
dan Penetapan rekapitulasi
jumlah pemilih
dilaksanakan dalam rapat
pleno PPK dengan
mengundang PPS, Panwaslu Kecamatan, dan pemangku kepentingan
lainnya
c. Dalam
rapat pleno PPK
tersebut Panwaslu Kecamatan
dan
Pemangku kepentingan
lainnya dapat memberikan
masukan apabila terdapat
kekeliruan dalam rekapitulasi yang harus disertai dengan data – data
autentik.
d. PPK
wajib menindaklanjuti masukan
apabila terbukti data – data
yang ditunjukkan
benar.
e. Hasil Rapat Pleno PPK dituangkan dalam Berita
Acara rapat pleno
PPK
f. PPK
dalam melakukan rekapitulasi
jumlah pemilih terdaftar
dari
masing-masing desa/kelurahan di wilayah kerjanya, menggunakan Formulir Model A5–KWK.KPU
dalam 2 (dua) rangkap.
g. PPK menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Tulungagung, dengan
rincian :
1. 1(satu) rangkap
rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar per kelurahan/desa.
2. 1(satu) rangkap
DPT yang diterima
dari PPS dalam
wilayah kerja PPK
3. Dikirim dalam bentuk Hardcopy dan
softcopy
2. Tingkat KPU Kabupaten Tulungagung
a. KPU
Kabupaten Tulungagung menyusun
dan menetapkan
Rekapitulasi Jumlah
Pemilih Terdaftar yang
terinci tiap kecamatan
dengan menggunakan Formulir Model
A6–KWK.KPU dalam Rapat Pleno
KPU Kabupaten Tulungagung
dengan mengundang PPK, Panwaslu
Kabupaten dan Tim Kampanye
b. Dalam
Rapat Pleno KPU
Kabupaten Tulungagung, PPK,
Panwaslu
Kabupaten, atau Tim Kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan
rekapitulasi.
c. Masukan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf b) harus
disertai
dengan data – data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, tanggal
lahir pemilih dan
lokasi TPS, KPU
Kabupaten wajib menindaklanjuti masukan tersebut.
d. Hasil
Rapat Pleno KPU
Kabupaten Tulungagung dituangkan
dalam
bentuk Berita
Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tulungagung.
e. KPU
Kabupaten Tulungagung menyusun
dan menetapkan
rekapitulasi jumlah
pemilih terdaftar tiap
kecamatan yang terinci
tiap desa/kelurahan dengan
menggunakan formulir Model A6 - KWK.KPU
dalam rangkap 4 (empat), yang disampaikan kepada :
1. Pemerintah Kabupaten
Tulungagung sebanyak 1 (satu) rangkap
2. KPU Provinsi Jawa
Timur sebanyak 1 (satu) rangkap
3. Panwaslu Kabupaten
Tulungagung sebanyak 1 (satu) rangkap
4. KPU sebanyak
1 (satu) rangkap
dalam bentuk data
elektronik
(soft copy)
E. Pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap
1. Dalam
jangka waktu 7
(tujuh) hari sebelum
hari pemungutan suara,
tidak dapat diadakan
perubahan, kecuali terdapat
pemilih yang meninggal dunia.
2. Dalam
hal terdapat pemilih
yang meninggal dunia
PPS membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom
keterangan “meninggal
dunia”.
3. Selain
hal tersebut pada
angka 1) dan 2),
Daftar Pemilih Tetap dapat diadakan perubahan,
apabila berdasarkan laporan
pemilih atau keluarganya
kepada PPS terdapat
pemilih yang terdaftar
dalam data pemilih
atau Daftar Pemilih
Sementara tetapi tidak
terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
4. PPS berdasarkan laporan pemilih atau
anggota keluarganya melakukan pengecekan
terhadap Daftar Pemilih Sementara, apabila ternyata nama pemilih
tersebut terdapat dalam
data pemilih atau
Daftar Pemilih Sementara
nama pemilih tersebut
dimasukkan dalam Daftar
Pemilih Tetap.
5. Daftar
Pemilih Tetap yang
telah ditetapkan dan/atau
disahkan
(ditandatangani) oleh PPS
dan dibubuhi cap
PPS, dapat diadakan
perubahan dan/atau perbaikan hanya 1 (satu) kali dengan ketentuan :
a) Dilakukan dalam
Rapat pleno KPU
Kabupaten Tulungagung
berdasarkan
bukti tertulis yang memuat tentang nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta
identitas lain pemilih dan disampaikan
secara tertulis oleh
Tim Kampanye pasangan
calon yang direkomendasi
oleh Panwaslu Kabupaten
Tulungagung.
b) Secara
teknis yuridis tidak
mengganggu proses pengadaan
dan
pendistribusian surat suara,
formulir –
formulir, dan alat kelengkapan
pemungutan dan penghitungan suara
F . Salinan Daftar Pemilih Tetap
1. Untuk keperluan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS, PPS
menyampaikan Salinan
Daftar Pemilih Tetap
(Model A4 - KWK.KPU
) untuk tiap TPS kepada KPPS
dengan ketentuan : a. Untuk
pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di
TPS
sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk anggota KPPS ke
2 dan ditempel di TPS
b. Untuk disampaikan kepada saksi tiap pasangan
calon peserta Pemilu
Bupati dan Wakil
Bupati Tulungagung masing-masing
sebanyak 1 (satu) rangkap
c. Untuk disampaikan kepada Pengawas Pemilu
Lapangan Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati
Tulungagung masing-masing sebanyak
1 (satu) rangkap.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA ( P P S ) DESA : ...
-
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA...................... ...
-
23 Bacabup/Bacawabup Hadir Komplit di Hari Kedua Tulungagung,KPUTulungagung Bakal calon bupati (bacabup) dan ba...