PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Senin, 29 Juli 2013

PEMBENTUKAN KPPS OLEH PPS PILGUB JATIM 2013



     Sesuai instruksi KPU Kab. Tulungagung pada tanggal 26 Juli 2013, dimohon PPS segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 melalui pengangkatan Anggota KPPS sekaligus mendata Ketua dan Anggota KPPS dengan ketentuan sbb:
1)
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari

a)
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; dan

b)
6 (enam) orang Anggota.
2)
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;
3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSwajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
4)
Susunan keanggotaan KPPSterdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota;
5)
Ketua KPPSdipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
Persyaratan Anggota KPPS:
a.
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
b.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia kepada Pancasilasebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.
Mampu secara jasmani dan rohani;
h.
Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK,PPS, (KPPS menyesuaikan) dan;
i.
Bagi anggota PPKdan PPSdi utamakan yang memiliki keterampilan komputer;
j.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
k.
Berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan huruf j dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan.

Persyaratan Administratif yang dikumpulkan ke PPS (Rangkap 2) form terlampir bersama contoh SK KPPS:
1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon
2. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Cita-cita Proklamasi
3.Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
4. Fotokopi KTP

Hardcopy SK dibuat rangkap 4 (empat) disetor ke KPU melalui PPK rangkap 2 (dua) bersama softcopy paling lambat 6 Agustus 2013.
Berkas persyaratan Anggota KPPS rangkap 2 (dua) satu arsip PPS, satu disetor ke KPU melalui PPK rangkap 1 (satu).


Calon anggota KPPS yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Ketua PPS dengan Keputusan dan didata menggunakan Format di Link berikut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar