PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Jumat, 19 Juli 2013

INFO PEMILUKADA JATIM

Khofifah-Herman Menggugat, KPU Jatim Siap Pasang Badan

 

SURABAYA–Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengaku siap menghadapi gugatan terkait hasil pleno yang tidak meluluskan pasangan Khofifah-Herman dalam Pilkada 2013.
“Keputusan pleno sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, kecuali ada ketetapan hukum yang meminta ada perubahan,” kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad kepada wartawan, di Surabaya, Selasa (16/7).
Pihaknya mengakui memang ada kemungkinan gugatan itu berubah sepanjang ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hanya saja, berbeda dengan PTUN yang masih bisa mengajukan banding, jika keputusan sudah dikeluarkan DKPP maka KPU tidak bisa melawan dan menjalankan,apapun hasilnya.
Sehingga, kata dia, jika keputusan DKPP nantinya meminta ada penambahan calon maka KPU Jatim akan melaksanakannya. Terlebih jika surat suara belum dicetak maka kesempatan Khofifah-Herman mengikuti Pilkada 29 Agustus mendatang masih memungkinkan.
“Sepanjang surat suara masih belum dicetak dan belum didistribusi maka memasukkan calon itu masih memungkinkan,” kata mantan Ketua KPU Malang tersebut.
Ia mengemukakan waktu yang diperlukan bagi DKPP dan PTUN tidak lama. Di PTUN, keputusan bisa diperoleh dalam waktu kurang dari sebulan. Sedangkan di DKPP, hanya 1-1,5 minggu hasil keputusan bisa diketahui.
Sebelumnya, pada pleno 14 Juli 2013, pasangan Khofifah-Herman yang diusung PKB dan sejumlah partai nonparlemen tidak dinyatakan lolos karena kurang memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 15 persen.
Konflik internal dan dukungan ganda yang melanda dua partai nonparlemen, yaitu Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), membuat KPU berhati-hati memutuskan dukungan yang sah ke calon gubernur tertentu.
Setelah tidak tercapai kata mufakat dari lima komisioner maka keputusan diharuskan melalui pengambilan suara terbanyak atau “voting”.
Hasilnya, tiga komisioner menyatakan tidak memenuhi syarat dan dua lainnya tidak.
Karena itulah, kubu Khofifah-Herman beserta partai politik pengusung memasukkan gugatannya terhadap keputusan KPU ke PTUN serta DKPP.  (ant/mtb)
( adapted from :bisnis KTI.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar