Sesuai instruksi KPU Kab. Tulungagung
pada tanggal 26 Juli 2013, dimohon PPS segera membentuk Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2013 melalui pengangkatan Anggota KPPS sekaligus mendata Ketua
dan Anggota KPPS dengan ketentuan sbb:
1)
|
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari
|
|
a)
|
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; dan
|
|
b)
|
6 (enam) orang Anggota.
|
|
2)
|
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama
Ketua KPU Kabupaten/Kota;
|
|
3)
|
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSwajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
|
|
4)
|
Susunan keanggotaan KPPSterdiri atas seorang Ketua
merangkap Anggota dan Anggota;
|
|
5)
|
Ketua KPPSdipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
|
Persyaratan Anggota KPPS:
a.
|
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa
Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
|
b.
|
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
|
c.
|
Setia kepada Pancasilasebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
|
d.
|
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
|
e.
|
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
|
f.
|
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
|
g.
|
Mampu secara jasmani dan rohani;
|
h.
|
Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk
PPK,PPS, (KPPS menyesuaikan) dan;
|
i.
|
Bagi anggota PPKdan PPSdi utamakan yang memiliki
keterampilan komputer;
|
j.
|
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
k.
|
Berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf 9 dan huruf j dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan.
|
Persyaratan Administratif yang
dikumpulkan ke PPS (Rangkap 2) form terlampir bersama contoh SK KPPS:
1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon
2. Surat Pernyataan Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Cita-cita Proklamasi
3.Surat Pernyataan Tidak Menjadi
Anggota Partai Politik
4. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KTP
Hardcopy SK dibuat rangkap 4 (empat)
disetor ke KPU melalui PPK rangkap 2 (dua) bersama softcopy paling lambat 6
Agustus 2013.
Berkas persyaratan Anggota KPPS rangkap 2 (dua) satu
arsip PPS, satu disetor ke KPU melalui PPK rangkap 1 (satu).
Calon anggota KPPS yang memenuhi
syarat ditetapkan oleh Ketua PPS dengan Keputusan dan didata menggunakan Format di Link berikut