PETUNJUK
TEKNIS
PEMBENTUKAN
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL
BUPATI TULUNGAGUNG TAHUN 2013
A.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008.
- Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
- Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
- Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor 02/Kpts/KPU-Kab./014.329939/2012 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013
sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tulungagung Nomor 37/Kpts/KPU-Kab./014.329939/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor 02/
Kpts/KPU-Kab./014.329939/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013
B.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
1.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama Ketua KPU
Kabupaten/Kota.
2.
KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS).
3.
Keanggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari :
a. 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang
anggota.
4.
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
5.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
6.
Pembagian tugas 6 (enam) anggota KPPS sebagai berikut :
a. 4 (empat) orang
Anggota KPPS membantu Ketua KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS;
b. 2 (dua) orang
Anggota KPPS membantu Ketua KPPS dalam pelaksanaan keamanan TPS dan diupayakan
berasal dari unsur Linmas 1 orang.
C.
SYARAT MENJADI KPPS
1.
Syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. berdomisili di
wilayah kerja KPPS;
e. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
f. mampu secara
jasmani dan rohani;
g. dapat membaca dan
menulis dalam bahasa Indonesia;
h. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih; dan
i. tidak menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dan penguruh partai
politik yang bersangkutan;
2.
KPPS dibentuk selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan berakhir 1 (satu) hari setelah
hari dan tanggal pemungutan suara.
D.
TATA CARA SELEKSI
1. Untuk keperluan
seleksi Anggota KPPS, PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota mengumumkan berkenaan
dengan seleksi calon Anggota KPPS di wilayah yang bersangkutan.
2. Dalam mengumumkan
seleksi calon Anggota KPPS, PPS dapat berkoordinasi dengan Kepala Desa/Kepala
Kelurahan di wilayahnya berkenaan dengan fasilitas pengumuman seleksi calon
Anggota KPPS tersebut.
3. Dalam pengumuman
seleksi calon Anggota KPPS, wajib disebutkan :
a. persyaratan
Anggota KPPS;
b. masa tugas KPPS;
c. uang honorarium
yang diterima;
d. materi tes
tertulis dan wawancara.
4.
Pengumuman seleksi calon Anggota KPPS dilakukan paling
lambat 35 (tiga puluh lima) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan cara
menempelkan pada papan pengumuman atau dengan cara lain selama 3 (tiga) hari.
5.
PPS membuka dan menerima pendaftaran calon anggota KPPS
pada jadwal yang telah ditentukan. Pada saat
mendaftar, calon anggota KPPS mengisi
formulir pendaftaran disertai lampiran:
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
identitas kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan ;
b.
pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila
sebagai Dasar
Negara,
Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
dan/atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik;
e. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f.
surat pernyataan berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan;
g. surat pernyataan bersedia untuk
menerima dan
menjalankan
keputusan
KPU Kabupaten Tulungagung sebagai keputusan final dan mengikat;
h. surat pernyataan bersedia menerima segala bentuk sanksi baik administrasi dan pidana apabila dinilai telah melanggar kode etik penyelenggaraan
pemilu/pemilukada, memberikan keterangan tidak benar
atau
palsu dan atau melanggar aturan perundangan-undangan yang berlaku;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat pernyataan
mampu secara jasmani dan rohani;
k. pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
kompetensi calon;
6.
PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tes
tertulis dan wawancara terhadap calon Anggota KPPS paling lambat 32 (tiga puluh
dua) hari sebelum hari pemungutan suara.
7.
Materi tes tertulis dan wawancara terhadap calon Anggota
KPPS adalah materi yang berkaitan dengan tugas, kewenangan, serta kewajiban
KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan ketentuan-ketentuan pidana dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008.
8.
Pengumuman tes tertulis dan wawancara paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, yang menghasilkan paling
sedikit 14 (empat belas) orang calon Anggota KPPS pada masing-masing TPS di
desa/kelurahan yang bersangkutan.
9.
PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Anggota
KPPS di wilayah kerjanya berdasarkan hasil seleksi dengan Keputusan PPS, dengan
ketentuan nama calon Anggota KPPS dengan peringkat nilai pertama, kedua,
ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ketujuh menjadi Anggota KPPS di
desa/kelurahan yang bersangkutan.
10.
Dalam penetapan calon Anggota KPPS, PPS wajib
memperhatikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk dijadikan Anggota
KPPS.
11.
PPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 paling lambat 25 (dua
puluh lima) hari sebelum hari pemungutan suara.
12.
Sumpah/janji anggota KPPS adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan.”
E.
TUGAS, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN KPPS
1. Tugas, wewenang
dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah:
a. mengumumkan dan
menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan
daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang hadir dan pengawas Pemilu lapangan;
c. melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil
penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lapangan, peserta Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak
suara disegel;
g. membuat berita
acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, pengawas Pemilu lapangan dalam Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil
penghitungan suara kepada PPS dan pengawas Pemilu lapangan dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i. menyerahkan kotak
suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
2. Tugas ketua KPPS
dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah :
a. memberi
penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS;
b. mengumumkan
tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani
surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar
yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk tiap TPS;
d. memimpin kegiatan
penyiapan TPS; dan
e. menerima saksi
yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan
bertugas di TPS.
3.
Tugas ketua KPPS dalam rapat
pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS adalah:
a.
memimpin kegiatan KPPS;
b.
menerima saksi yang memiliki
surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
c.
melakukan pemeriksaan
bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu
yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;
d.
memimpin pelaksanaan kegiatan
pemungutan suara;
e.
membuka rapat pemungutan suara
tepat pukul 07.00 waktu setempat;
f.
mengambil sumpah/janji para
anggota KPPS dan saksi yang hadir;
g.
menandatangani berita acara dan
surat suara tambahan sebanyak 2,5% (dua setengah per seratus), bersama-sama
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
h.
menandatangani surat suara; dan
i.
mengakhiri kegiatan pemungutan
suara pada pukul 13.00 waktu setempat.
4.
Tugas ketua KPPS dalam rapat
penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS adalah:
a.
menyilahkan para pemilih untuk
duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
b.
memimpin pelaksanaan penghitungan
suara di TPS;
c.
menandatangani berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat
mandat dari Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai
politik tingkat kecamatan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
atau sesuai dengan tingkatannya di TPS; dan
d.
melaksanakan tugas dan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Dalam melaksanakan tugas, ketua
KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
6.
Tugas anggota KPPS dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a.
membantu ketua KPPS dalam
melaksanakan tugas; dan
b.
melaksanakan tugas yang
ditentukan oleh ketua KPPS.
7.
Dalam melaksanakan tugas, anggota
KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.
F.
KALENDER
KERJA PEMBENTUKAN KPPS
No
|
Kegiatan
|
Jadwal
|
Keterangan
|
Mulai
|
Selesai
|
1
|
Pengumuman
Pembentukan KPPS
|
23 Desember 2012
|
25 Desember 2012
|
Dilaksanakan
Oleh PPS
|
2
|
Pendaftaran
dan Seleksi
|
25 Desember 2012
|
29 Desember 2012
|
Dilaksanakan
Oleh PPS
|
3
|
Penetapan
Anggota KPPS terpilih dengan Keputusan PPS
|
30 Desember 2012
|
30 Desember 2012
|
Dilaksanakan
Oleh PPS
|
4
|
Pengambilan
sumpah/janji anggota KPPS
|
31 Desember 2012
|
31 Desember 2012
|
Dilaksanakan
Oleh PPS
|
5
|
Melaporkan
hasil seleksi KPPS kepada PPK
|
2 Januari 2013
|
2 Januari 2013
|
Dilaksanakan
Oleh PPS
|
6
|
Melaporkan
hasil seleksi KPPS kepada KPU
|
4 Januari 2013
|
4 Januari 2013
|
Dilaksanakan
Oleh PPK
|
FORMULIR PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
.............................................................................................
Jenis Kelamin :
.............................................................................................
Tempat, Tanggal lahir/Usia :
........................................................................../........Tahun
Pekerjaan :
............................................................................................
Alamat :
……………………………………………………………
……………………………………………………………
dengan ini mendaftarkan diri sebagai
calon anggota KPPS Desa ………………….. berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Tulungagung tentang Perekrutan
Kelompok penyelenggara pemunguan Suara Nomor 02/
Kpts/KPU-Kab./014.329939/2012
Bersama ini dilampirkan dokumen
persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Tulungagung, ……………………………..
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama
(dengan gelar) :
Tempat/Tanggal
Lahir :
Alamat :
Jenis
kelamin :
Agama :
Pekerjaan :
No
telephon :
NPWP :
Status
perkawinan : kawin/belum kawin
Nama
suami/istri :
Nama
anak :
Pengalaman
organisasi :
No
|
Nama
Organisasi
|
Jabatan
|
Tahun
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
|
6
|
dst
|
|
|
Riwayat
pekerjaan :
No
|
Nama
Pekerjaan
|
Jabatan
|
Tahun
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
|
6
|
dst
|
|
|
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan
sebenarnya dan sesungguhnya. Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang
tidak benar saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta menerima segala
konsekwensi yang dapat diterima.
Tulungagung,……………………20…
(Nama Terang)
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda-tangan di bawah ini :
- Nama :
- Jenis kelamin :
- Tempat/Tanggal
lahir :
- Pendidikan terakhir :
- Alamat tempat tinggal :
- SETIA KEPADA PANCASILA
SEBAGAI DASAR
NEGARA,
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
menyatakan dengan sebenarnya
bahwa saya berikrar setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
TIDAK MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
menyatakan dengan sebenarnya
bahwa saya tidak tercatat sebagai Anggota
Partai Politik/pernah tercatat sebagai anggota partai politik dan sudah 5 tahun
atau lebih menyatakan keluar yang saya buktikan dengan surat keterangan
dari pimpinan partai politik yang bersangkutan, baik di wilayah
Kabupaten Tulungagung maupun di wilayah lain di seluruh Indonesia.
3. TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN
PUTUSAN PENGADILAN
YANG TELAH
MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN
ATAU
LEBIH
menyatakan dengan sebenarnya bahwa
saya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih baik di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun di wilayah
lain di seluruh Indonesia.
- BERDOMISILI
DI WILAYAH KERJA
PPS YANG BERSANGKUTAN
menyatakan dengan sebenarnya bahwa
saya berdomisili di wilayah kerja KPPS tempat saya mendaftar
- BERSEDIA UNTUK MENERIMA
DAN MENJALANKAN KEPUTUSAN KPU KABUPATEN TULUNGAGUNG SEBAGAI KEPUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT
menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya bersedia untuk
menerima dan
menjalankan
keputusan
KPU Kabupaten Tulungagung sebagai keputusan final dan mengikat.
- BERSEDIA MENERIMA SEGALA BENTUK SANKSI BAIK ADMINISTRASI DAN PIDANA APABILA DINILAI TELAH MELANGGAR KODE ETIK
PENYELENGGARAAN, MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR ATAU PALSU
DAN ATAU MELANGGAR ATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU
menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya bersedia menerima segala bentuk sanksi baik administrasi dan pidana apabila dinilai telah melanggar kode etik penyelenggaraan,
memberikan keterangan tidak benar atau palsu dan atau melanggar aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendaftaran
calon Anggota KPPS pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung
Tahun 2013.
Dibuat di…………………………….
Pada tanggal……………………….
Yang membuat pernyataan
(Nama Terang)