PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Senin, 15 Oktober 2012

BERITA KPU


Sosialisasikan Hasil Pendaftaran Calon Pada PNS
 Tulungagung, KPU Tulungagung
Anggota KPU Tulungagung, Nyadin MAP, Senin (15/10), memberikan sosialisasi pada pegawai negeri sipil ( PNS) lingkup Tulungagung terkait pelaksanaan Pemilukada Tulungagung 2013. Utamanya, tentang hasil pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) yang telah dilakukan mulai tanggal 1-9 Oktober 2012 lalu.
Sosialisasi yang berlangsung saat apel pagi di halaman Kantor Pemkab Tulungagung ini dihadiri pula oleh hampir seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Tulungagung, Syamsul Laily SH, yang saat itu menjadi inspektur apel pagi.
Nyadin membeberkan saat ini sudah tercatat ada enam pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (bacabup/bacawabup) yang mendaftarkan diri sebagai pasangan cabup/cawabup ke KPU Tulungagung. Mereka itu masing-masing adalah Bangun Harmanto – Shoniman Effendi (pasangan perseorangan), Drs Isman – Ir Tatang Suhartono MSi (diusung PDIP dan PKB), Subani Suryohatmojo – drg Agus Darwito MKes (pasangan perseorangan), Ir Bambang Adhyaksa – Anna Lutfie (diusung Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat dan Partai Kedaulatan), M Athiyah SH – Drs Budi Setijahadi (diusung Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Republiken, PKS dan PPP), serta Syahri Mulyo SE – Drs Maryoto Birowo MM (diusung PKNU, Partai Patriot, PDP dan didukung PPRN, Barnas, PSI, Partai Buruh, PPPI, PPD, PPDI, PNI-M). “Dengan mendaftarnya enam pasangan tersebut kini sudah agak jelas siapa yang mencalonkan diri untuk menjadi pasangan bupati dan wakil bupati. Kemarin-kemarin kita hanya tahu ada 42 orang yang bakal mencalonkan diri,” ujarnya.
Selanjutnya bapak dua anak ini menyatakan kendati sudah ada enam pasang bacabup/bacawabup yang mendaftar sebagai pasangan cabup/cawabup namun tidak serta merta mereka semua dapat lolos menjadi pasangan cabup/cawabup. Masalahnya, KPU masih harus melakukan verifikasi. “Jadi dari enam pasangan bacabup/bacawabup itu masih bisa ada yang tereliminasi karena tidak memenuhi syarat perundangan yang berlaku. Apalagi masih belum ada penetapan pasangan cabup/cawabup,” paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar