PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Senin, 08 April 2013

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014



 
                                                    KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TULUNGAGUNG


PENGUMUMAN


NOMOR : 03/KPU-Kab-014.329939/IV/2013


TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL CALON

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

PADA PEMILIHAN  UMUMTAHUN 2014


Berdasarkan Peraturan  KPU  Nomor  7  Tahun  2012  Tentang  Tahapan,  Program  dan  Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, KPU Kabupaten Tulungagung membuka jadwal pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan ketentuan sebagai berikut:



A. JANGKA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dilaksanakan pada :
Hari/tanggal            : Selasa, 9 April 2013 s/d Senin, 22 April 2013

Waktu                     : Senin s/d Minggu            Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib

     Waktu istirahat                Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib

Tempat                  : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung

    Jalan KHR AbdulFatah IV/3 Tulungagung


B. SYARAT DAN KETENTUAN

Bakal  calon  Anggota  DPRD  Kabupaten Tulungagung  adalah  Warga  Negara  Indonesia  dan wajib

memenuhi persyaratan :

1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. berpendidikan  paling  rendah  tamat  sekolah  menengah  atas,  madrasah  aliyah,  sekolah  menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;

6. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun atau lebih;

8. sehat jasmani dan rohani;

9. terdaftar sebagai pemilih;

10.bersedia bekerja penuh waktu;
11.mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional  Indonesia,  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  direksi,  komisaris,  dewan pengawas  dan  karyawan  pada  badan  usaha  milik  negara  dan/atau  badan  usaha  milik  daerah  atau badan  lain  yang  anggarannya bersumber  dari  keuangan  negara  yang  dinyatakan  dengan  surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

12.bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta  tanah(PPAT),  atau  tidak  melakukan  pekerjaan  penyedia  barang  dan  jasa  yang  berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13.bersedia  untuk  tidak  merangkap  jabatan  sebagai  pejabat  negara  lainnya,  direksi,  komisaris,  dewan pengawas  dan karyawan  pada  badan  usaha milik  negara  dan/atau  badan  usaha milik  daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber darikeuangan negara;

14.menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

15.dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

16.dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Surat pencalonan, daftar bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon dibuat

dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. 1 (satu) asli; dan

b. 2 (dua) rangkap fotokopi yang dilegalisasi.

2. Dokumen disusun rapi dengan ketentuan :

a. Setiap rangkap dokumen persyaratan bakal calon dimasukkan dalam map sehingga dapat dikenali

untuk masing-masing Daerah Pemilihan. DAPIL I warna Map Merah, DAPIL II warna Map Hijau, DAPIL III warna Map Kuning, DAPIL IV warna Map Biru dan DAPIL V warna Map Orange.

b. Seluruh  dokumen persyaratan yang diajukan dimasukan  dalam  Box  dan  diberikan tanda/logo

Partai Politik yang mendaftarkan.

3. Menyerahkansoftfile dokumen yang berisi data persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan masing-masing bakal calon yang telah diisi dalam cakram digital

4. Setiap bakal calon menyerahkansoftfile Foto Berwarna ukuran 4 x 6 dalam cakram digital tersendiri dan diberikan nama,nomor urut dan daerah pemilihanbakal calon.

5. Keterangan  lebih  lanjut  dapat dilihat  di  website  www.kpu-tulungagungkab.go.id   atau  dapat

menghubungi Tim Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD di Kantor Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten  Tulungagung,  Jalan  KHR  Abdul  Fatah  IV/3  Tulungagung  nomor  telepon  (0355) 335993.


Tulungagung, 6 April 2013



KETUA




ttd




SUYITNO ARMAN, S.Sos, M.Si


DOWNLOAD PEGUMUMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar