KABUPATEN TULUNGAGUNG
PENGUMUMAN
NOMOR :
03/KPU-Kab-014.329939/IV/2013
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PEMILIHAN UMUMTAHUN 2014
Berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Tahapan,
Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2013, KPU Kabupaten Tulungagung membuka jadwal pendaftaran Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. JANGKA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada
Pemilihan Umum Tahun 2014 dilaksanakan pada :
Hari/tanggal :
Selasa, 9 April 2013 s/d Senin, 22 April 2013
Waktu : Senin s/d Minggu Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib
Waktu istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulungagung
Jalan KHR AbdulFatah IV/3 Tulungagung
B. SYARAT DAN KETENTUAN
Bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung adalah
Warga Negara Indonesia
dan wajib
memenuhi persyaratan :
1. telah berumur 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih;
2. bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
3. bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. cakap berbicara,
membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
5. berpendidikan
paling rendah tamat
sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang
sederajat;
6. setia
kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana
yang diancam dengan
pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
8. sehat jasmani dan
rohani;
9. terdaftar sebagai
pemilih;
10.bersedia bekerja penuh
waktu;
11.mengundurkan diri
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha
milik negara dan/atau
badan usaha milik
daerah atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
12.bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah(PPAT), atau
tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan
jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13.bersedia untuk
tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik
daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber darikeuangan negara;
14.menjadi anggota Partai
Politik Peserta Pemilu;
15.dicalonkan hanya di 1
(satu) lembaga perwakilan; dan
16.dicalonkan hanya di 1
(satu) daerah pemilihan.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat pencalonan, daftar
bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon dibuat
dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. 1
(satu) asli; dan
b. 2 (dua) rangkap fotokopi
yang dilegalisasi.
2. Dokumen disusun rapi
dengan ketentuan :
a. Setiap rangkap dokumen
persyaratan bakal calon dimasukkan dalam map sehingga dapat dikenali
untuk masing-masing Daerah Pemilihan. DAPIL I warna Map Merah,
DAPIL II warna Map Hijau, DAPIL III warna Map Kuning, DAPIL IV warna Map Biru
dan DAPIL V warna Map Orange.
b. Seluruh dokumen persyaratan yang diajukan
dimasukan dalam Box
dan diberikan tanda/logo
Partai Politik yang
mendaftarkan.
3. Menyerahkansoftfile dokumen yang berisi data persyaratan pengajuan bakal calon
dan persyaratan masing-masing bakal calon yang telah diisi dalam cakram digital
4. Setiap bakal calon menyerahkansoftfile Foto Berwarna ukuran 4 x 6
dalam cakram digital tersendiri dan diberikan nama,nomor urut dan daerah
pemilihanbakal calon.
5. Keterangan lebih
lanjut dapat dilihat di
website
www.kpu-tulungagungkab.go.id
atau dapat
menghubungi Tim Pendaftaran
dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulungagung, Jalan KHR
Abdul Fatah IV/3
Tulungagung nomor telepon
(0355) 335993.
Tulungagung, 6 April 2013
KETUA
ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar