Jumat, 31 Agustus 2012
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DI PERHATIKAN KETIKA VERIFIKASI DATA DUKUNGAN CALON INDEPENDEN
VERIFIKASI ADMINISTRASI
Dalam pelaksanaan penelitian administrasi apabila :
1. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
2. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan
3. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan
4. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
5. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
6. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
7. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
8. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
9. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
10. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
11. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
VERIFIKASI FAKTUAL
Setelah melakukan penelitian administrasi, PPS selanjutnya melakukan penelitian faktual, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung (door to door/dari pintu ke pintu) setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
1. Apabila dalam penelitian faktual, terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
2. PPS juga dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif yaitu PPS melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut
3. Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
4. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat
5. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan
6. Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
7. Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan. Ketentuan ini berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU
JARGON PEMILUKADA TULUNGAGUNG 2013
PETUNJUK
TEKNIS
PENCALONAN
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM
PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG
TAHUN 2013
A. DASAR HUKUM
1. UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2. PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
3. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
B. MEKANISME
PENCALONAN
1. Bakal pasangan calon perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tulungagung, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 35.598 orang dan
tersebar paling sedikit di 10 kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor No
04/Kpts/KPU-Kab/014.329939/2012
2. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan
yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih
berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi kartu keluarga
atau pasport atau dokumen kependudukan lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3.
Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah
penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia
17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau
sudah/pernah kawin.
4.
Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran
kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tidak dibenarkan
memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan
5.
Anggota
TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota,
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas
Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas
Pemilu yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan
berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau faktual terbukti memberikan
dukungan, status dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
C. PENGAJUAN SYARAT
DUKUNGAN
1.
Dokumen dukungan bakal pasangan perseorangan diserahkan
kepada KPU berdasarkan jadwal yang telah
ditetapkan yakni selama 7 (tujuh) hari kerja
2.
KPU akan memberitahukan
kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar
dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan
kepada PPS serta memberitahukan nama-nama bakal pasangan calon perseorangan
yang menyerahkan dokumen dukungan
3.
Dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan meliputi :
a.
surat pernyataan memberikan dukungan kepada
bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara
kolektif atau individu terhadap bakal
pasangan calon, dan ditandatangani
oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas
segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN
b.
fotokopi KTP, surat keterangan tanda
penduduk atau surat keterangan identitas
kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa
atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing
pendukung.
4.
Surat
keterangan kependudukan lainnya tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif
dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung
5.
Surat
keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi
masing-masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara
kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah
pendukung
6.
Bakal pasangan calon
perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk
hardcopy dan softcopy kepada KPU
7.
Daftar dukungan bakal
pasangan calon perseorangan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a.
satu rangkap asli daftar dukungan bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
b.
satu rangkap asli daftar dukungan bakal
pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan
tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan
kepada PPS oleh bakal pasangan calon
c.
satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal
pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan
8.
Daftar
dukungan pasangan calon perseorangan berisi :
a.
identitas pendukung meliputi nama, nomor
KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan
tandatangan atau cap jempol pendukung
b.
nama lengkap bakal pasangan calon
c.
rekapitulasi jumlah dukungan untuk
masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d.
nama kabupaten/kota atau kecamatan yang
merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon.
9.
KPU
setelah menerima dokumen dukungan memberikan tanda bukti penerimaan berkas
dukungan kepada bakal pasangan calon
perseorangan (Model
BTT – KWK.KPU PERSEORANGAN)
dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan rekapitulasi
jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan.
10. Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang
dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan dan
ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau
tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat
memperbaiki kekurangan jumlah dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal
pasangan calon.
11. Keputusan
penolakan syarat dukungan dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan
jumlah dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang tidak
dilengkapi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan
dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
D. VERIFIKASI/PENELITIAN
DOKUMEN DUKUNGAN
1. Dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan yang sudah diserahkan ke KPU selanjutnya dilakukan penelitian oleh
PPS.
2. Penelitian dilakukan PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU
dan menerima rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan
calon (melalui KPU) serta menyusun berita acara penelitian paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon.
3. PPS
memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan (melalui KPU) kepada pasangan calon perseorangan (Model BTT.2 – KWK.KPU
PERSEORANGAN)
4. Sejak penyerahan dokumen
dukungan kepada PPS, pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali
dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
5. Apabila
seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen
dukungan, penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah
dukungan.
6. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yakni
penelitian administrasi dan penelitian faktual
7. Penelitian
administrasi dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan meneliti kebenaran
dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat
keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda
tangan atau cap jempol masing-masing pendukung, dengan mencocokkan data yang
terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
8. Dalam pelaksanaan penelitian administrasi
apabila :
a.
ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung
dicoret dari daftar dukungan
b.
pendukung
menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu,
nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan
c.
ditemukan berupa
dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan
d.
dalam surat
dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran
identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir
penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
e.
dalam surat
dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung
dicoret dari daftar dukungan
f.
ditemukan
berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu
tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut
dicoret dari daftar dukungan
g.
ditemukan surat
dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut
dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
h.
ditemukan surat
dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon,
seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama
pendukung dicoret dari daftar dukungan
i.
ditemukan surat
dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut
dicoret dari daftar dukungan
j.
ditemukan nama
pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi
identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
k.
ditemukan
fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda
dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari
daftar dukungan
l.
ditemukan
pengisian data pendukung yang tidak lengkap, nama pendukung tersebut dicoret
dari daftar dukungan.
9. Setelah melakukan penelitian administrasi,
PPS selanjutnya melakukan penelitian
faktual, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai
kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan
dan meneliti secara langsung (door to door/dari pintu ke pintu) setiap nama
pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan
para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat
pendukung, untuk membuktikan kebenaran
dukungan terhadap bakal pasangan calon.
10. Apabila
dalam penelitian faktual, terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak
memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan
mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari
daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
11. PPS juga dapat
melakukan penelitian faktual secara kolektif yaitu PPS melakukan berkoordinasi dengan tim
kampanye pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan
pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan tersebut
12. Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat
menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang
hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung
ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum
batas akhir penelitian
faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir,
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari
daftar dukungan
13. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan
kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU
PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat
14. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan
identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang
disertakan meragukan
15. Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan
tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi
syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
16. Apabila ditemukan lebih dari
satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang
sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan
memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka
kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan. Ketentuan ini berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang
dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU
17. PPS
yang sudah melakukan penelitian baik secara administrasi maupun faktual membuat
berita acara penelitian yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling
lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir penelitian
18. Berita
Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat dalam
rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a.
satu rangkap disampaikan kepada masing-masing
bakal pasangan calon
b.
satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk
seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan
beserta lampirannya
c.
satu rangkap untuk arsip PPS
19. PPK
setelah menerima berita acara dan lampirannya dari PPS segera melakukan
penelitian dan rekapitulasi
20. Penelitian
oleh PPK, adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk
menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu)
bakal pasangan calon dan menindaklanjuti
adanya informasi manipulasi dukungan
21. Apabila
ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu)
bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang
disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung
yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua
pasangan calon
22. PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat
administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian
oleh PPS dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar
dukungan
23. Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun
nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut
dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan
pembuktian dengan bantuan PPS
24. Setelah
melaksanakan penelitian, PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan
bakal pasangan calon
25. Hasil
penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam
Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang
anggota PPK
26. Berita
Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN),
dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a.
satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal
pasangan calon
b.
satu rangkap disampaikan kepada KPU untuk
setiap bakal pasangan calon, dan
dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya
c.
satu rangkap untuk arsip PPK
27.
Setelah menerima
berita acara hasil verifikasi dan rekapitulasi dari PPK, KPU dapat meneliti
kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika
dilakukan proses penelitian oleh PPS atau PPK dan apabila ditemukan, nama
pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
28. Penelitian
dan rekapitulasi oleh KPU dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK
29. Apabila
ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu)
bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,
KPU membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama
pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
30. Setelah
melaksanakan penelitian KPU melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
31. Hasil
penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam
Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU
32. Berita
Acara hasil penelitian oleh KPU dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan
ketentuan :
a.
satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang
digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Tulungagung, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi
syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi
jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya
jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan
b.
satu rangkap untuk arsip KPU
33. Apabila
salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan
tetap atau mengundurkan diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan,
pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat
diganti oleh calon lain, serta tidak
dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai
politik
E. PENDAFTARAN
PASANGAN CALON
1. KPU
mengumumkan pendaftaran bakal pasangan
calon perseorangan melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2
(dua) hari
2. Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon selama
masa pendaftaran yakni paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran bakal pasangan calon.
3. Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersama-sama dengan pendaftaran pasangan
calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
4. Bakal
pasangan calon perseorangan yang telah diteliti
jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU tidak dapat mendaftarkan
diri sebagai bakal calon melalui partai politik atau gabungan partai politik
5. Pasangan
calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon dengan
menyerahkan surat pencalonan (Model
B-KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon
perseorangan (tanda tangan asli) kepada KPU dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon
ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama
lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan
sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama
bakal pasangan calon yang bersangkutan
7. Lampiran surat pencalonan meliputi :
a. berita acara hasil penelitian
dukungan bakal
pasangan calon perseorangan
b. daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon
perseorangan dalam bentuk pernyataan dukungan (Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN) yang telah dibubuhi cap KPU
c. surat pernyataan
kesediaan menjadi bakal calon perseorangan secara berpasangan dalam satu
kesatuan (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN)
d. surat pernyataan
tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal
pasangan calon perseorangan (Model B3-KWK.KPU PERSEORANGAN)
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat
dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Bupati/Wakil
Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Model B4-KWK.KPU
PERSEORANGAN)
f. surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang
mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan (Model
B5-KWK.KPU PERSEORANGAN)
g. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(Model BB–KWK.KPU PERSEORANGAN)
h. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PERSEORANGAN)
i.
surat pernyataan
mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU
PERSEORANGAN);
j.
surat pernyataan
belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PERSEORANGAN)
k. surat pernyataan tidak dalam status penjabat kepala
daerah (Model BB4–KWK.KPU PERSEORANGAN)
l.
surat keterangan
hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PERSEORANGAN)
m. surat pernyataan
pengunduran diri dari jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon perseorangan yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan
langsungnya untuk diketahui (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN)
n. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model
BB7–KWK.KPU PERSEORANGAN)
o. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model
BB8–KWK.KPU PERSEORANGAN)
p. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Model BB9–KWK.KPU
PERSEORANGAN)
q. daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan (Model
BB10–KWK.KPU PERSEORANGAN)
r.
surat keterangan
tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Model
BB11–KWK.KPU PERSEORANGAN)
s. surat pemberitahuan kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri
melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai
bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati
atau Walikota/Wakil Walikota
t.
surat
pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang
mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu
Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota
u. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f,
huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
v. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon perseorangan secara tertulis
F. PENYERAHAN DAN VERIFIKASI/PENELITIAN
DOKUMEN DUKUNGAN TAMBAHAN
1.
Bakal
pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan paling
sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran
pendukung yang ditetapkan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah
dukungan
2. Bakal pasangan
calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling
sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, diberi
kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan dengan ketentuan :
a. jumlah dukungan yang
ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan
dukungan sesuai dengan batas minimum
b. tambahan jumlah dukungan
diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU
c. dukungan yang ditambahkan
adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan
calon manapun
d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau
sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan
e. KPU dibantu oleh PPK dan PPS
melakukan penelitian terhadap
tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan
f. KPU melakukan rekapitulasi
jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan
dalam berita acara
g. hasil rekapitulasi dukungan ditambahkan dengan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya, dan hasilnya menjadi
dasar penentuan pemenuhan syarat
dukungan pasangan calon untuk dapat atau tidak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
3. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan
kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan
softcopy kepada KPU
4. Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon
perseorangan sebagaimana dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a.
satu rangkap asli jumlah dukungan bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU
b.
satu rangkap asli jumlah dukungan bakal
pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan
tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan
kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c.
satu rangkap fotocopy jumlah dukungan bakal
pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
5.
Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan
calon perseorangan berisi :
a.
identitas pendukung meliputi nama, nomor
KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan
tandatangan atau cap jempol pendukung
b.
nama lengkap bakal pasangan calon
c.
rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal
pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan;
dan
d.
nama kabupaten/kota atau kecamatan yang
merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
6.
KPU
setelah menerima kekurangan jumlah dukungan memberikan tanda bukti penerimaan
berkas kekurangan dukungan kepada bakal
pasangan calon perseorangan (Model BTT.1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan
membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan rekapitulasi
kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi
sekurang-kurangnya dua kali jumlah kekurangan dukungan
7.
Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal
pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu
penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan
jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan
dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon
yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan
8.
Keputusan penolakan penyampaian kekurangan
jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara
dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan
jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua
kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi
ketentuan paling sedikit sebaran dukungan
9.
Dokumen dukungan tambahan yang diserahkan
bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU selanjutnya dilakukan
verifikasi/penelitian secara administrasi dan faktual dengan dibantu PPS
10. Mekanisme
dan metode penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah
dukungan bakal
pasangan calon perseorangan serta penelitian administrasi dan rekapituasi dilakukan sebagaimana
penelitian yang dilakukan sebelumnya pada tahapan penelitian dokumen dukungan
bakal pasangan calon perseorangan yang pertama
11. Setelah melakukan peelitian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, KPU melakukan rekapitulasi jumlah dukungan.
12. Berdasarkan hasil
rekapitulasi dukungan, pasangan calon perseorangan dinyatakan
tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung
apabila :
a.
jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi
paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
b.
jumlah dukungan
telah memenuhi syarat paling sedikit
jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi
tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan
c.
jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi
paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan
G. PENETAPAN
PASANGAN CALON
1.
Berdasarkan
hasil penelitian terhadap pemenuhan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan
syarat calon, KPU menetapkan nama-nama pasangan calon (termasuk pasangan calon
perseorangan) yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Tahun Tulungagung Tahun 2013 paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang
dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon
2.
Pasangan calon yang telah ditetapkan
diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama-nama
pasangan calon.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA ( P P S ) DESA : ...
-
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA...................... ...
-
23 Bacabup/Bacawabup Hadir Komplit di Hari Kedua Tulungagung,KPUTulungagung Bakal calon bupati (bacabup) dan ba...