Sabtu, 18 Mei 2013
Rabu, 01 Mei 2013
Bupati dan Wabup Tulungagung Periode 2013-2018 Dilantik
Bupati dan Wabup Tulungagung Periode 2013-2018
Dilantik
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo SE dan Drs H Maryoto Birowo MM, Selasa (30/4), resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo. Pelantikan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Usai melakukan pelantikan, Gubernur Soekarwo minta pasangan berjuluk Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Birowo) dalam Pemilukada Tulungagung 2013 ini untuk selalu bersilaturahmi. “Ini harapan buat Bupati Syahri Mulyo dan Wakil Bupati Maryoto Birowo. Harus ada harmonisasi pasca Pilkada yaitu dengan silaturahmi,” katanya.
Prosesi pelantikan Bupati Syahri Mulyo dan Wabup Maryoto Birowo yang dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Tulungagung dan dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi itu berlangsung khidmat dan lancar. Beberapa pejabat birokrasi, pejabat militer, pejabat kepolisian, tokoh masyarakat dan tokoh politik juga tampak hadir dalam acara pelantikan yang dihadiri tak kurang dari 3.000 undangan tersebut. Mereka semua memadati Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso tempat dilakukannnya prosesi pelantikan. Di antara pejabat yang hadir terlihat Kapolda Jatim, Bupati Blitar, Wakil Walikota Surabaya, Walikota Madiun, Wakil Bupati Pacitan, Wakil Bupati Nganjuk, beberapa pimpinan DPRD daerah sekitar Tulungagung, anggota DPRD Jatim, komisioner KPU Tulunggagung serta Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Ahmad.
Dua mantan Bupati Tulungagung, Drs Saefudin Said dan Drs Budi Susetyo tampak hadir pula di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Dua mantan bupati tersebut merupakan bupati-bupati sebelum pemerintahan Heru Tjahjono-M Athiyah.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, menyatakan selamat atas dilantiknya Bupati Syahri Mulyo dan Wabup Maryoto Birowo oleh Gubernur Soekarwo. Dia berharap pasangan Sahto tersebut dapat menjalankan amanah masyarakat Tulungagung sesuai visi dan misi saat kampanye dalam Pemilukada 2013 lalu.
“KPU Tulungagung sangat berterima-kasih, karena prosesi pelantikan Bupati dan Wabup Tulungagung periode 2013-2018 berlangsung lancar. Kami ucapkan terima-kasih pada semua parpol, masyarakat dan aparat keamanan utamanya kepolisian atas kelancaran Pemilukada Tulungagung 2013 sampai acara pelantikan bupati dan wabup terpilih,” paparnya.
Suyitno Arman berharap pula setelah dilantiknya pasangan bupati dan wabup terpilih, Bupati Syahri Mulyo dan Wabup Maryoto Birowo nantinya dapat bersama KPU Tulungagung menyukseskan dua agenda penting pemilu. Yakni Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013 serta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. “Setelah Pemilukada Tulungagung 2013 berjalan sukses, tugas kami belum selesai. Masih ada dua tugas yang belum selesai yaitu Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Jatim 2013 serta Pileg 2014,” ucapnya.
Sementara itu, sebelum acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 berakhir, mantan Bupati Ir Heru Tjahjono MM sempat membacakan puisi yang diberi judul Catatan Pengabdian. Diakhir bacaannya dia mengatakan “Hari Jumat membaca tasbih, Ambil wudhu di air kolam, Mohon Maaf dan terima kasih, Dari lubuk hati yang terdalam”.
CONTOH SK SEKRETARIAT PPS PILEG 2014
PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
KECAMATAN REJOTANGAN
DESA ……………………………….
Jl. Raya ……………………….. Nomor………….KodePos
……………..
KEPUTUSAN
KEPALA DESA ……………………………
KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR : ……./ /KEP/………./2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD
KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2014
KEPALA DESA ………………………….,
|
MENIMBANG
|
:
|
1.
|
Bahwa untuk
kelancaran pelaksanaan Pemilihan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 perlu menetapkan/mengangkat Anggota Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
|
2.
|
Bahwa agar
maksud sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) konsideran menimbang diatas dapat
terlaksana, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
|
|
|
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
|
2..
|
Undang-UndangNomor
15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
|
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah danWaki Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
|
|
|
|
4.
|
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah;
|
|
|
|
5.
|
KeputusanKomisiPemilihanUmumKabupaten
Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013
TentangPerubahanatasKeputusanKomisiPemilihanUmumKabupatenTulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013
TentangTahapan, Program, danJadwalPenyelenggaraan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
|
6.
|
KeputusanKomisiPemilihanUmumKabupaten
Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 Tentang Pedoman Teknis
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, PetugasPemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
|
7.
|
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tulungagung Nomor: 189/Kpts/KPU.Kab.014-329939/IV/2013 Tentang Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara(PPS) dalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
|
|
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasilrapat koordinasi dengan Panitia
Pemungutan Suara Desa …………………………. Tanggal …….. April 2013.
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
|
|
|||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat nama-nama terlampir yang
tidak terpisahkan dalam keputusan ini sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara Desa ………………………. KecamatanKanordalam dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
Kedua
|
:
|
Anggota Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA mempunyai tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung;
|
|
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Hibah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
|
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
|
|
|
Ditetapkan di
|
:
|
………………………
|
|
PadaTanggal
|
:
|
10 April 2013
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA …………………………………
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
______________________
|
||
|
SalinanSuratKeputusaninidisampaikankepada :
|
||
|
Yth.
|
1.
|
Bpk.Ketua KPU Kab. Tulungagung
|
|
|
2.
|
Sdr. Ketua PPK Kec. Rejotangan
|
|
|
3.
|
Yang bersangkutan
|
|
LampiranKeputusanKepalaDesa ………………………
|
||
|
Nomor
|
:
|
………../
/KEP/……./2013
|
|
Tanggal
|
:
|
10 April 2013
|
SUSUNAN ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA
DALAM DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN
DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014
DESA …………………………….. KECAMATAN REJOTANGAN
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
|
Sekretaris
|
|
|
2.
|
|
UrusanTeknisPenyelenggaraan
|
|
|
3.
|
|
Urusan
Tata Usaha Keuangan
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA ………………………………….
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
______________________
|
||
Langganan:
Postingan (Atom)







