PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Selasa, 08 Januari 2013

INFO KPU



Five Minutes Meriahkan Sosialisasi Pemilukada 2013

Tulungagung, KPU Tulungagung
Grub band kondang Five Minutes tampil memesona dalam acara sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 yang digelar di Jl Wachid Hasyim Kota Tulungagung, Sabtu (5/1) malam. Hujan yang mengguyur Kota Marmer saat itu tidak menyurutkan warga utamanya kawula muda untuk menyaksikan acara sosialisasi.
Tembang-tembang anyar dan lawas yang didendangkan grub band asal Ibu Kota tersebut membuat para Fivers (julukan penggemar Five Minutes) berjingkrak-jingkrak di depan panggung. Bahkan makin malam semakin banyak Fivers yang memadati lokasi pagelaran musik yang berdekatan dengan Alun-Alun Kota Tulungagung tersebut.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MAP, saat memberikan materi sosialisasi dalam acara pagelaran musik Five Minutes mengajak warga untuk menyukseskan Pemilukada Tulungagung 2013. Caranya, dengan hadir dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di TPS pada tanggal 31 Januari 2013 mendatang.
Nyadin sempat berdialog dengan para Fivers Tulungagung terkait pasangan calon yang tampil dalam Pemilukada Tulungagung 2013. Dijelaskan bapak dua putra ini, ada empat pasangan calon yang running dalam Pemilukada Tulungagung 2013. Mereka adalah pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto), M Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi), Isman-Tatang Suhartono (Matang) dan Bambang Adyaksa-Anna Luthfie (Bangsa).
Dengan gaya kocak, Nyadin mengatakan para Fivers yang sudah berhak memilih pada tanggal 31 Januari 2013 nanti dapat memilih salah satu pasangan calon yang dikehendaki. “Harus pilih salah satu. Tidak boleh keempatnya dipilih semua,” katanya sembari tertawa menanggapi celotehan salah satu Fivers.
Seperti diketahui, pada tanggal 31 Januari 2013 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemungutan suara Pemilukada Tulungagung 2013. Karena itu, diharapkan semua warga Tulungagung yang berhak memilih dapat hadir di TPS dekat kediaman masing-masing untuk melakukan pencoblosan surat suara.

 

Sosialisasi Dengan Hiburan Musik di Atas Trailer

Tulungagung, KPU Tulungagung
Sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 semakin gencar dilakukan KPU Tulungagung. Sabtu (5/1) siang, sosialisasi dilakukan dengan menggelar hiburan musik campursari di atas truk trailer mengelilingi Kota Tulungagung dan sekitarnya.
Hiburan musik berjalan ini mendapat perhatian dan antusiasme dari warga Tulungagung. Apalagi kegiatan sosialisasi juga diikuti dengan kehadiran putri-putri pariwisata Kabupaten Tulungagung, paguyuban vespa dan paguyuban motor CB.
Pagelaran musik berjalan semakin semarak ketika rombongan berhenti sejenak di beberapa tempat, salah satunya di Alun-Alun Kota Tulungagung. Bahkan banyak pula warga yang saling berebut untuk mendapatkan brosur Pemilukada Tulungagung 2013 yang dibagikan oleh putrid-putri pariwisata yang berparas menawan itu.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MAP, mengungkapkan sosialisasi Pemilukada Tulunaggung 2013 semakin gencar dilakukan agar masyarakat lebih paham dan mengetahui tentang Pemilukada Tulungagung 2013. “Kami berharap dengan semakin intensifnya sosialisasi angka partisipasi pemilih dalam Pemilukada Tulungagung 2013 dapat tinggi. Seluruh masyarakat yang berhak memilih diharapkan hadir dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati pilihannya di TPS pada tanggal 31 Januari 2013 mendatang,” ujarnya.
Nyadin membeberkan pula jika sosialisasi dengan pagelaran musik akan terus berlanjut dengan tampilnya grub band kenamaan di tanah air yakni Five Minutes pada pukul 20.00 WIB. “Acaranya berlangsung di Jl. Wachid Hasyim sekitar Alun-Alun Kota Tulungagung,” katanya.
Sedang rute perjalanan pagelaran musik di atas truk trailer dimulai dari Kantor KPU Tulungagung kemudian menuju Perempatan Rumah Sakit Lama (Kantor Dinas Kesehatan)-Ngujang-Kecamatan Karangrejo-Kecamatan Kauman-Pasar Kliwon-Perempatan Tamanan-Perempatan Jepun-BTA-Perempatan Prayit-Pasar Wage-Plandaan-Gorga-Kodim-Alun-Alun dan berakhir di Jl Wachid Hasyim.

 

Satu Hari Satu Pasangan Calon Kampanye Terbuka

Tulungagung, KPU Tulungagung
Setelah KPU Tulungagung melakukan Rapat Koordinasi Penyampaian Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, Jumat (4/1) malam, akhirnya diputuskan dalam masa kampanye hanya satu pasangan calon yang kampanye terbuka dalam satu hari. Jadi dalam masa kampanye yang berlangsung mulai tanggal 14-27 Januari 2013 setiap pasangan calon mendapat masing-masing dua hari untuk melakukan kampanye terbuka di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Selebihnya bisa melakukan kampanye tertutup dan mengikuti debat publik yang dijadwalkan KPU Tulungagung selama lima kali.
Keputusan satu hari hanya satu pasangan calon yang melakukan kampanye terbuka selama masa kampanye didapat setelah KPU Tulungagung menerima masukan dari pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan Polres Tulungagung yang hadir dalam rapat semalam. Semua sepakat guna menghindari kemungkinan gesekan yang lebih besar antar pendukung pasangan calon selama kampanye masa kampanye berlangsung.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye, Nyadin MAP, mengatakan keputusan satu hari hanya satu pasangan calon yang berkampanye selama masa kampanye sudah final diputuskan dan dilakukan dengan giliran nomer urut pasangan calon. Sedang untuk tempat pelaksanaan debat publik pasangan calon masih perlu ada pembahasan lebihlanjut. “Tetapi yang pasti untuk dua debat publik yakni penyampaian visi dan misi tempatnya di Gedung DPRD serta debat publik pasangan calon yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional tempatnya di Hotel Crown. Sementara tiga debat publik lainnya kita carikan nanti tempat yang tepat,” paparnya.
Ada usulan dari beberapa tim kampanye pasangan calon agar pelaksanaan tiga acara debat publik tidak dilakukan di Kota Tulungagung tetapi menyebar di daerah kecamatan. Selain juga bisa dilakukan di daerah pariwisata dan dalam pasar.
Nyadin selanjutnya mengungkapkan ada beberapa agenda penting bagi pasangan calon sebelum, dalam dan sesudah masa kampanye. Antara lain mengikuti deklarasi kampanye damai dengan acara mlaku bareng pada tanggal 12 Januari 2013 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Tulungagung pada pukul 06.00 WIB dengan massa sejumlah 10.000 orang, mengikuti kampanye simpatik bersama dengan mobil hias pada tanggal 15 Januari 2013, doa bersama dan kesepakatan siap terpilih dan tidak terpilih di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada tanggal 29 Januari 2013 serta pelaporan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, mengungkapkan KPU sudah menjadwalkan untuk melakukan workshop atau bimbingan teknis (bimtek) tentang penyusunan laporan dana kampanye pasangan calon di Hotel Crown Kota Tulungagung pada tanggal 10 Januari 2013 pukul 09.00 WIB. “Laporan dana kampanye ini sangat penting. Kalau sampai tidak memberi laporan dana kampanye bisa berakibat fatal terhadap pasangan calon yang tidak memberi laporan tersebut,” ingatnya.
Rencananya, dalam workshop itu akan diundang semua pasangan calon, ketua tim kampanye pasangan calon dan bendahara tim kampanye pasangan calon.

 

KPU Luncurkan Mobil Sosialisasi

Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung semakin mengintensifkan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013. Salah satunya dengan meluncurkan mobil sosialisasi, Jumat (4/1).
Mobil sosialisasi berlogo KPU tampak mentereng dengan dominasi warna putih bertuliskan pelaksanaan Pemilukada Tulungagung 2013. Termasuk tulisan dan gambar tentang tata cara pencoblosan surat suara dan gambar empat pasang calon yang running dalam Pemilukada Tulungagung 2013.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MAP, mengungkapkan dengan diluncurkannya mobil sosialisasi tersebut diharapkan kegiatan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 akan semakin efektif. “Mulai sekarang mobil sosialisasi akan terus bergerak ke seluruh pelosok Kabupaten Tulungagung dalam menyosialisasikan Pemilukada Tulungagung 2013,” katanya.
Ayah dua putra ini yakin sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 akan semakin efektif dengan diluncurkannya mobil sosialisasi. “Warga tentu akan melihat mobil ini kalau berjalan. Mereka pun akan membaca tulisan-tulisan dan gambar yang full di badan mobil,” paparnya.
Rencananya, KPU Tulungagung akan meluncurkan sedikitnya tiga mobil serupa meski tidak dibranding secara full sebadan mobil. “Untuk mobil-mobil yang lain setidaknya nanti dipasang gambar empat pasang calon,” terang Nyadin.
Dia selanjutnya membeberkan pada Hari Sabtu (5/1), KPU Tulungagung bakal melakukan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 yang cukup meriah. Sosialisasi dilakukan dengan mengendarai truk trailer dengan hiburan musik dan mengelilingi Kota Tulungagung sekitarnya, termasuk wilayah Kecamatan Kauman.

Pengambilan Gambar Untuk Sosialisasi Pencoblosan
Tulungagung, KPU Tulungagung
Guna melengkapi alat bantu dalam kesuksesan sosialisasi Pemilukada Tulunaggung 2013, KPU Tulungagung kini tengah membuat film dalam cakram (VCD/ DVD) yang didalamnya memuat gambar dan narasi terkait pelaksanaan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Pengambilan gambar film dilakukan di halaman Kantor KPU Tulungagung, Minggu (30/12) siang. Halaman yang sehari-hari dibuat untuk parkir kendaraan bermotor saat itu disulap menjadi “TPS 08 Kelurahan Kauman” lengkap dengan semua sarana dan prasarananya termasuk ada anggota KPPS, saksi, pemantau, petugas keamanan dan pemilih. Semua dibuat mirip dalam suasana pelaksanaan pencoblosan yang sesungguhnya di TPS ketika hari pemungutan suara.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU Tulungagung, Nyadin MAP, mengatakan pembuatan film tersebut merupakan salah satu media untuk sosialisasi. Utamanya, untuk kelancaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 31 Januari 2013 mendatang. “Kegiatan pengambilan gambar ini bukan sosialisasi tetapi hanya pengambilan gambar saja. Tujuan dari pengambilan gambar untuk membuat film yang akan digunakan sebagai salah satu alat atau media sosialisasi,” katanya.
Rencananya, hasil dari pengambilan gambar tersebut akan dikemas dalam bentuk VCD/DVD. “Dan yang akan kami beri VCD/DVD itu adalah PPK dan PPS,” tuturnya.
Nyadin selanjutnya menyatakan KPU Tulungagung terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Tulungagung 2013. Dipaparkan, sudah ada jadwal untuk mengadakan sosialisasi di setiap perempatan jalan utama di Kota Tulungagung dan penyandang tuna netra. “Bahkan kami ada rencana juga sosialisasi di rumah-rumah sakit dan Puskesmas. Termasuk bakal menyebar pamflet dan brosur di warung-warung kopi se-Tulungagung,” paparnya.

Senin, 31 Desember 2012

SELAMAT TAHUN BARU 2013

                       PPK REJOTANGAN MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2013
            SEMOGA TAHUN INI LEBIH BAIK DAN KEBIH SUKSES DARI TAHUN KEMARIN  !
KHUSUSNYA PEMILUKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG 2013
                                        BERJALAN DENGAN LANCAR DAN SUKSES !




Jumat, 28 Desember 2012

CONTOH SK KPPS




                                             PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 
        (  P P S )
  DESA                  : 
  KECAMATAN      : 
 

                                        KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

DESA SEDAYU GUNUNG
KECAMATAN BESUKI

NOMOR  :      /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012

TENTANG

                 PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )

                                   SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI

          DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013

                                        PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA SEDAYU GUNUNG

Menimbang            : a.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Bupati/Walikota adalah membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum Gubernur serta Pemilihan Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya;
b.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwa PPDP dan KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota;
c.   bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;

Mengingat              : 1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi   Undang – Undang dan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4.   Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor  6 Tahun 2005 Tentang  Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang perubahan kedua  atas Peraturan  Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil  Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4719);
5.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008  Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota;
6.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
7.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2011  Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilhan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
9.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2013;
12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja KPU Kabupaten Tulungagung, PPK, PPS, KPPS dan PPDP dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2013;
13. Berita Acara Panitia Pemungtan Suara (PPS) Desa Sedayu Gunung Nomor ../BA/../2012 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;

Memperhatikan      :       Keputusan hasil Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung  tanggal ... Juni 2012. 

M E M U T U S K A N  :


Menetapkan           :          

KESATU                 :      mengangkat nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;

KEDUA                  :      Masa kerja Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU, terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara;

KETIGA                :        keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                    SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :
1.   Ketua KPU Kabupaten Tulungagung;
2.   Camat Kecamatan Besuki;
3.   Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan;
4.   arsip
Ditetapkan di  :     Tulungagung
Pada tanggal   :     .. Desember 2012

KETUA


( ………………………….. )
 


 








Lampiran     ;  Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki
Nomor     :       /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012
Tanggal    :       Juni 2012



NAMA – NAMA  ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )

 SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI

 DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013




NO

ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DI TPS



N A M A

1
2
3

1.


TPS …………………..

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.



….


TPS …………………..

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.




Ditetapkan di   :     Tulungagung
Pada tanggal    :     .. Desember 2012

KETUA


( ………………………….. )