Rabu, 23 Januari 2013
Selasa, 08 Januari 2013
INFO KPU
Five Minutes Meriahkan Sosialisasi Pemilukada 2013
Tulungagung, KPU Tulungagung
Grub band kondang Five Minutes tampil memesona dalam acara sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 yang digelar di Jl Wachid Hasyim Kota Tulungagung, Sabtu (5/1) malam. Hujan yang mengguyur Kota Marmer saat itu tidak menyurutkan warga utamanya kawula muda untuk menyaksikan acara sosialisasi.
Grub band kondang Five Minutes tampil memesona dalam acara sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 yang digelar di Jl Wachid Hasyim Kota Tulungagung, Sabtu (5/1) malam. Hujan yang mengguyur Kota Marmer saat itu tidak menyurutkan warga utamanya kawula muda untuk menyaksikan acara sosialisasi.
Tembang-tembang anyar dan lawas yang didendangkan
grub band asal Ibu Kota tersebut membuat para Fivers (julukan penggemar Five
Minutes) berjingkrak-jingkrak di depan panggung. Bahkan makin malam semakin
banyak Fivers yang memadati lokasi pagelaran musik yang berdekatan dengan
Alun-Alun Kota Tulungagung tersebut.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU
Tulungagung, Nyadin MAP, saat memberikan materi sosialisasi dalam acara
pagelaran musik Five Minutes mengajak warga untuk menyukseskan Pemilukada
Tulungagung 2013. Caranya, dengan hadir dan memilih pasangan calon bupati dan
wakil bupati di TPS pada tanggal 31 Januari 2013 mendatang.
Nyadin sempat berdialog dengan para Fivers
Tulungagung terkait pasangan calon yang tampil dalam Pemilukada Tulungagung
2013. Dijelaskan bapak dua putra ini, ada empat pasangan calon yang running
dalam Pemilukada Tulungagung 2013. Mereka adalah pasangan Syahri Mulyo-Maryoto
Birowo (Sahto), M Athiyah-Budi Setijahadi (Abdi), Isman-Tatang Suhartono
(Matang) dan Bambang Adyaksa-Anna Luthfie (Bangsa).
Dengan gaya kocak, Nyadin mengatakan para Fivers
yang sudah berhak memilih pada tanggal 31 Januari 2013 nanti dapat memilih
salah satu pasangan calon yang dikehendaki. “Harus pilih salah satu. Tidak
boleh keempatnya dipilih semua,” katanya sembari tertawa menanggapi celotehan
salah satu Fivers.
Seperti diketahui, pada tanggal 31 Januari 2013
sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai hari yang diliburkan untuk
penyelenggaraan pemungutan suara Pemilukada Tulungagung 2013. Karena itu,
diharapkan semua warga Tulungagung yang berhak memilih dapat hadir di TPS dekat
kediaman masing-masing untuk melakukan pencoblosan surat suara.
Sosialisasi Dengan Hiburan Musik di Atas Trailer
Tulungagung, KPU Tulungagung
Sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 semakin gencar dilakukan KPU Tulungagung. Sabtu (5/1) siang, sosialisasi dilakukan dengan menggelar hiburan musik campursari di atas truk trailer mengelilingi Kota Tulungagung dan sekitarnya.
Sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 semakin gencar dilakukan KPU Tulungagung. Sabtu (5/1) siang, sosialisasi dilakukan dengan menggelar hiburan musik campursari di atas truk trailer mengelilingi Kota Tulungagung dan sekitarnya.
Hiburan musik berjalan ini mendapat perhatian dan
antusiasme dari warga Tulungagung. Apalagi kegiatan sosialisasi juga diikuti
dengan kehadiran putri-putri pariwisata Kabupaten Tulungagung, paguyuban vespa
dan paguyuban motor CB.
Pagelaran musik berjalan semakin semarak ketika
rombongan berhenti sejenak di beberapa tempat, salah satunya di Alun-Alun Kota
Tulungagung. Bahkan banyak pula warga yang saling berebut untuk mendapatkan
brosur Pemilukada Tulungagung 2013 yang dibagikan oleh putrid-putri pariwisata
yang berparas menawan itu.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU
Tulungagung, Nyadin MAP, mengungkapkan sosialisasi Pemilukada Tulunaggung 2013
semakin gencar dilakukan agar masyarakat lebih paham dan mengetahui tentang
Pemilukada Tulungagung 2013. “Kami berharap dengan semakin intensifnya
sosialisasi angka partisipasi pemilih dalam Pemilukada Tulungagung 2013 dapat
tinggi. Seluruh masyarakat yang berhak memilih diharapkan hadir dan memilih
pasangan calon bupati dan wakil bupati pilihannya di TPS pada tanggal 31
Januari 2013 mendatang,” ujarnya.
Nyadin membeberkan pula jika sosialisasi dengan
pagelaran musik akan terus berlanjut dengan tampilnya grub band kenamaan di
tanah air yakni Five Minutes pada pukul 20.00 WIB. “Acaranya berlangsung di Jl.
Wachid Hasyim sekitar Alun-Alun Kota Tulungagung,” katanya.
Sedang rute perjalanan pagelaran musik di atas
truk trailer dimulai dari Kantor KPU Tulungagung kemudian menuju Perempatan
Rumah Sakit Lama (Kantor Dinas Kesehatan)-Ngujang-Kecamatan
Karangrejo-Kecamatan Kauman-Pasar Kliwon-Perempatan Tamanan-Perempatan
Jepun-BTA-Perempatan Prayit-Pasar Wage-Plandaan-Gorga-Kodim-Alun-Alun dan
berakhir di Jl Wachid Hasyim.
Satu Hari Satu Pasangan Calon Kampanye Terbuka
Tulungagung, KPU Tulungagung
Setelah KPU Tulungagung melakukan Rapat Koordinasi Penyampaian Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, Jumat (4/1) malam, akhirnya diputuskan dalam masa kampanye hanya satu pasangan calon yang kampanye terbuka dalam satu hari. Jadi dalam masa kampanye yang berlangsung mulai tanggal 14-27 Januari 2013 setiap pasangan calon mendapat masing-masing dua hari untuk melakukan kampanye terbuka di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Selebihnya bisa melakukan kampanye tertutup dan mengikuti debat publik yang dijadwalkan KPU Tulungagung selama lima kali.
Setelah KPU Tulungagung melakukan Rapat Koordinasi Penyampaian Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, Jumat (4/1) malam, akhirnya diputuskan dalam masa kampanye hanya satu pasangan calon yang kampanye terbuka dalam satu hari. Jadi dalam masa kampanye yang berlangsung mulai tanggal 14-27 Januari 2013 setiap pasangan calon mendapat masing-masing dua hari untuk melakukan kampanye terbuka di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Selebihnya bisa melakukan kampanye tertutup dan mengikuti debat publik yang dijadwalkan KPU Tulungagung selama lima kali.
Keputusan satu hari hanya satu pasangan calon
yang melakukan kampanye terbuka selama masa kampanye didapat setelah KPU
Tulungagung menerima masukan dari pasangan calon, tim kampanye pasangan calon
dan Polres Tulungagung yang hadir dalam rapat semalam. Semua sepakat guna
menghindari kemungkinan gesekan yang lebih besar antar pendukung pasangan calon
selama kampanye masa kampanye berlangsung.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye, Nyadin MAP,
mengatakan keputusan satu hari hanya satu pasangan calon yang berkampanye
selama masa kampanye sudah final diputuskan dan dilakukan dengan giliran nomer
urut pasangan calon. Sedang untuk tempat pelaksanaan debat publik pasangan
calon masih perlu ada pembahasan lebihlanjut. “Tetapi yang pasti untuk dua
debat publik yakni penyampaian visi dan misi tempatnya di Gedung DPRD serta
debat publik pasangan calon yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi
nasional tempatnya di Hotel Crown. Sementara tiga debat publik lainnya kita
carikan nanti tempat yang tepat,” paparnya.
Ada usulan dari beberapa tim kampanye pasangan
calon agar pelaksanaan tiga acara debat publik tidak dilakukan di Kota
Tulungagung tetapi menyebar di daerah kecamatan. Selain juga bisa dilakukan di
daerah pariwisata dan dalam pasar.
Nyadin selanjutnya mengungkapkan ada beberapa
agenda penting bagi pasangan calon sebelum, dalam dan sesudah masa kampanye.
Antara lain mengikuti deklarasi kampanye damai dengan acara mlaku bareng pada
tanggal 12 Januari 2013 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Tulungagung pada
pukul 06.00 WIB dengan massa sejumlah 10.000 orang, mengikuti kampanye simpatik
bersama dengan mobil hias pada tanggal 15 Januari 2013, doa bersama dan
kesepakatan siap terpilih dan tidak terpilih di Pendopo Kongas Arum Kusumaning
Bongso pada tanggal 29 Januari 2013 serta pelaporan dana kampanye paling lambat
satu hari sebelum masa kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno
Arman SSos MSi, mengungkapkan KPU sudah menjadwalkan untuk melakukan workshop
atau bimbingan teknis (bimtek) tentang penyusunan laporan dana kampanye
pasangan calon di Hotel Crown Kota Tulungagung pada tanggal 10 Januari 2013
pukul 09.00 WIB. “Laporan dana kampanye ini sangat penting. Kalau sampai tidak
memberi laporan dana kampanye bisa berakibat fatal terhadap pasangan calon yang
tidak memberi laporan tersebut,” ingatnya.
Rencananya, dalam workshop itu akan diundang
semua pasangan calon, ketua tim kampanye pasangan calon dan bendahara tim
kampanye pasangan calon.
KPU Luncurkan Mobil Sosialisasi
Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung semakin mengintensifkan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013. Salah satunya dengan meluncurkan mobil sosialisasi, Jumat (4/1).
KPU Tulungagung semakin mengintensifkan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013. Salah satunya dengan meluncurkan mobil sosialisasi, Jumat (4/1).
Mobil sosialisasi berlogo KPU tampak mentereng
dengan dominasi warna putih bertuliskan pelaksanaan Pemilukada Tulungagung
2013. Termasuk tulisan dan gambar tentang tata cara pencoblosan surat suara dan
gambar empat pasang calon yang running dalam Pemilukada Tulungagung 2013.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU
Tulungagung, Nyadin MAP, mengungkapkan dengan diluncurkannya mobil sosialisasi
tersebut diharapkan kegiatan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013 akan
semakin efektif. “Mulai sekarang mobil sosialisasi akan terus bergerak ke
seluruh pelosok Kabupaten Tulungagung dalam menyosialisasikan Pemilukada
Tulungagung 2013,” katanya.
Ayah dua putra ini yakin sosialisasi Pemilukada
Tulungagung 2013 akan semakin efektif dengan diluncurkannya mobil sosialisasi.
“Warga tentu akan melihat mobil ini kalau berjalan. Mereka pun akan membaca
tulisan-tulisan dan gambar yang full di badan mobil,” paparnya.
Rencananya, KPU Tulungagung akan meluncurkan
sedikitnya tiga mobil serupa meski tidak dibranding secara full sebadan mobil.
“Untuk mobil-mobil yang lain setidaknya nanti dipasang gambar empat pasang
calon,” terang Nyadin.
Dia selanjutnya membeberkan pada Hari Sabtu
(5/1), KPU Tulungagung bakal melakukan sosialisasi Pemilukada Tulungagung 2013
yang cukup meriah. Sosialisasi dilakukan dengan mengendarai truk trailer dengan
hiburan musik dan mengelilingi Kota Tulungagung sekitarnya, termasuk wilayah
Kecamatan Kauman.
Pengambilan Gambar Untuk Sosialisasi Pencoblosan
Tulungagung, KPU Tulungagung
Guna melengkapi alat bantu dalam kesuksesan sosialisasi Pemilukada Tulunaggung 2013, KPU Tulungagung kini tengah membuat film dalam cakram (VCD/ DVD) yang didalamnya memuat gambar dan narasi terkait pelaksanaan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Guna melengkapi alat bantu dalam kesuksesan sosialisasi Pemilukada Tulunaggung 2013, KPU Tulungagung kini tengah membuat film dalam cakram (VCD/ DVD) yang didalamnya memuat gambar dan narasi terkait pelaksanaan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Pengambilan gambar film dilakukan di halaman
Kantor KPU Tulungagung, Minggu (30/12) siang. Halaman yang sehari-hari dibuat
untuk parkir kendaraan bermotor saat itu disulap menjadi “TPS 08 Kelurahan
Kauman” lengkap dengan semua sarana dan prasarananya termasuk ada anggota KPPS,
saksi, pemantau, petugas keamanan dan pemilih. Semua dibuat mirip dalam suasana
pelaksanaan pencoblosan yang sesungguhnya di TPS ketika hari pemungutan suara.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KPU
Tulungagung, Nyadin MAP, mengatakan pembuatan film tersebut merupakan salah
satu media untuk sosialisasi. Utamanya, untuk kelancaran saat pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 31 Januari 2013 mendatang. “Kegiatan pengambilan
gambar ini bukan sosialisasi tetapi hanya pengambilan gambar saja. Tujuan dari
pengambilan gambar untuk membuat film yang akan digunakan sebagai salah satu
alat atau media sosialisasi,” katanya.
Rencananya, hasil dari pengambilan gambar
tersebut akan dikemas dalam bentuk VCD/DVD. “Dan yang akan kami beri VCD/DVD
itu adalah PPK dan PPS,” tuturnya.
Nyadin selanjutnya menyatakan KPU Tulungagung
terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Tulungagung 2013.
Dipaparkan, sudah ada jadwal untuk mengadakan sosialisasi di setiap perempatan
jalan utama di Kota Tulungagung dan penyandang tuna netra. “Bahkan kami ada
rencana juga sosialisasi di rumah-rumah sakit dan Puskesmas. Termasuk bakal
menyebar pamflet dan brosur di warung-warung kopi se-Tulungagung,” paparnya.
Senin, 31 Desember 2012
SELAMAT TAHUN BARU 2013
PPK REJOTANGAN MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2013
SEMOGA TAHUN INI LEBIH BAIK DAN KEBIH SUKSES DARI TAHUN KEMARIN !
KHUSUSNYA PEMILUKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG 2013
BERJALAN DENGAN LANCAR DAN SUKSES !
SEMOGA TAHUN INI LEBIH BAIK DAN KEBIH SUKSES DARI TAHUN KEMARIN !
KHUSUSNYA PEMILUKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG 2013
BERJALAN DENGAN LANCAR DAN SUKSES !
Jumat, 28 Desember 2012
CONTOH SK KPPS
(
P P S )
DESA :
KECAMATAN :
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA SEDAYU GUNUNG
KECAMATAN BESUKI
NOMOR : /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )
SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013
PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA (PPS) DESA SEDAYU GUNUNG
Menimbang : a. bahwa
sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Tugas dan Wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Bupati/Walikota adalah membentuk
PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum Gubernur serta Pemilihan Bupati/Walikota
dalam wilayah kerjanya;
b.
bahwa sesuai
ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010
tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwa PPDP dan KPPS dibentuk oleh PPS atas
nama KPU Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang – Undang dan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4480) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4719);
5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
22 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /
Kota;
6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
01 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilhan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
9.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2013;
12. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung nomor ../Kpts/KPU-Kab./014-.329939/2012 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan Tata Kerja KPU Kabupaten Tulungagung, PPK, PPS, KPPS dan PPDP dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2013;
13. Berita Acara Panitia Pemungtan Suara (PPS) Desa Sedayu
Gunung Nomor ../BA/../2012 Tentang Pengangkatan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki
dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tulungagung Tahun 2013;
Memperhatikan : Keputusan
hasil Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Desa Sedayu Gunung Kecamatan Besuki
Kabupaten Tulungagung tanggal ... Juni
2012.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : mengangkat nama-nama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) Se-Wilayah Desa Sedayu
Gunung Kecamatan Besuki dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2013;
KEDUA : Masa kerja Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud diktum KESATU, terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara;
KETIGA :
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
SALINAN Keputusan ini di sampaikan kepada :
1.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung;
2.
Camat Kecamatan Besuki;
3.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan;
4.
arsip
|
Lampiran
;
Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Desa Sedayu Gunung
Kecamatan Besuki
Nomor : /Kpts/PPS/014-.329939.01.01/2012
NAMA – NAMA ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS )
SE WILAYAH DESA SEDAYU GUNUNG KECAMATAN BESUKI
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2013
NO
|
ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN
SUARA (KPPS)
DI
TPS
|
N
A M A
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
TPS
…………………..
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
….
|
TPS
…………………..
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)




.jpg)



