KELENGKAPAN
PENULISAN PADA KOLOM
FORMULIR D-1 KWK KPU
DOWNLOAD SE. 204.03 KPU-PROV VIII 2013
1)
|
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari
|
|
a)
|
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; dan
|
|
b)
|
6 (enam) orang Anggota.
|
|
2)
|
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama
Ketua KPU Kabupaten/Kota;
|
|
3)
|
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSwajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
|
|
4)
|
Susunan keanggotaan KPPSterdiri atas seorang Ketua
merangkap Anggota dan Anggota;
|
|
5)
|
Ketua KPPSdipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
|
|
a.
|
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa
Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
|
b.
|
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
|
c.
|
Setia kepada Pancasilasebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
|
d.
|
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
|
e.
|
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
|
f.
|
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
|
g.
|
Mampu secara jasmani dan rohani;
|
h.
|
Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk
PPK,PPS, (KPPS menyesuaikan) dan;
|
i.
|
Bagi anggota PPKdan PPSdi utamakan yang memiliki
keterampilan komputer;
|
j.
|
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
k.
|
Berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf 9 dan huruf j dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan.
|