PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Selasa, 23 April 2013

REKAPITULASI DATA PEMILIH KECAMATAN REJOTANGAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2014

REKAPITULASI DATA PEMILIH KECAMATAN REJOTANGAN

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

TAHUN 2014 

No
Nama Desa/Kelurahan
Jumlah pemilih
Estimasi
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
TPS
1
 ARYOJEDING
 2.665
 2.703
 5.368
 16
2
 BANJAREJO
 2.014
 1.924
 3.938
 12
3
 BLIMBING
 1.831
 1.881
 3.712
 11
4
 BUNTARAN
 1.780
 1.811
 3.591
 11
5
 JATIDOWO
 602
 581
 1.183
 4
6
 KARANGSARI
 1.937
 1.812
 3.749
 11
7
 PAKISREJO
 1.255
 1.300
 2.555
 8
8
 PANJEREJO
 3.500
 3.473
 6.973
 20
9
 REJOTANGAN
 4.148
 4.172
 8.320
 24
10
 SUKOREJO WETAN
 2.116
 2.080
 4.196
 12
11
 SUMBERAGUNG
 4.445
 4.591
 9.036
 26
12
 TANEN
 2.244
 2.104
 4.348
 13
13
 TEGALREJO
 1.876
 1.815
 3.691
 11
14
 TENGGONG
 1.406
 1.410
 2.816
 9
15
 TENGGUR
 2.299
 2.237
 4.536
 13
16
 TUGU
 1.623
 1.617
 3.240
 10
Total
 35.741
 35.511
 71.252
 211
 

Minggu, 21 April 2013

BERITA KPU

Tulungagung, KPU Tulungagung
          Bertempat di Hall Lantai II Hotel Narita Kota Tulungagung, Jumat (19/4), 95 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dilantik. Mereka dilantik oleh Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi.
          Pelantikan yang berlangsung pukul 14.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat kerja (raker) itu dihadiri oleh semua komisioner KPU Tulungagung dan Sekretaris KPU Tulungagung, Drs M Mafachir MM. Selain juga dihadiri oleh camat se-Kabupaten Tulungagung.
          Saat memberi sambutan, Suyitno Arman berharap ke-95 anggota PPK yang dilantik untuk bersungguh-sungguh dalam mengemban tugas negara dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Apalagi mereka juga mengemban tugas dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013.
          “Dalam penyelenggaraan pemilu, terlebih Pileg (Pemilu Legislatif) 2014 yang konstalasi-nya tinggi sangat diperlukan kesiapan. Seperti kesiapan teknis penyelenggaraan, anggaran serta sumber daya manusia. Karena itu untuk kesiapan sumber daya manusia jangan pernah berhenti untuk menambah pengetahuan dan wawasan sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.
          Sebelumnya Suyitno Arman yang menamatkan pendidikan strata satu-nya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyatakan pelaksanaan pemilu di Tulungagung cukup unik. Karena sarat dilakukan launching pemilu dan pelantikan PPK.
          “Ini semua terjadi karena kebetulan tahap pemilu saling berhimpitan. Dari pelaksanaan Pemilukada Tulungagung 2013, kemudian Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013 serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014,” paparnya.
          Sementara itu, M Mafachir ketika membacakan surat keputusan terkait pelantikan 95 anggota PPK untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 mengungkapkan masa kerja penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tersebut berlangsung selama sembilan bulan sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, masa kerja anggota PPK untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 akan berakhir pada Bulan Desember 2013.

Senin, 08 April 2013

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014



 
                                                    KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TULUNGAGUNG


PENGUMUMAN


NOMOR : 03/KPU-Kab-014.329939/IV/2013


TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL CALON

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

PADA PEMILIHAN  UMUMTAHUN 2014


Berdasarkan Peraturan  KPU  Nomor  7  Tahun  2012  Tentang  Tahapan,  Program  dan  Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, KPU Kabupaten Tulungagung membuka jadwal pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan ketentuan sebagai berikut:



A. JANGKA WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dilaksanakan pada :
Hari/tanggal            : Selasa, 9 April 2013 s/d Senin, 22 April 2013

Waktu                     : Senin s/d Minggu            Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib

     Waktu istirahat                Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib

Tempat                  : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung

    Jalan KHR AbdulFatah IV/3 Tulungagung


B. SYARAT DAN KETENTUAN

Bakal  calon  Anggota  DPRD  Kabupaten Tulungagung  adalah  Warga  Negara  Indonesia  dan wajib

memenuhi persyaratan :

1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

5. berpendidikan  paling  rendah  tamat  sekolah  menengah  atas,  madrasah  aliyah,  sekolah  menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;

6. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun atau lebih;

8. sehat jasmani dan rohani;

9. terdaftar sebagai pemilih;

10.bersedia bekerja penuh waktu;
11.mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional  Indonesia,  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  direksi,  komisaris,  dewan pengawas  dan  karyawan  pada  badan  usaha  milik  negara  dan/atau  badan  usaha  milik  daerah  atau badan  lain  yang  anggarannya bersumber  dari  keuangan  negara  yang  dinyatakan  dengan  surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

12.bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta  tanah(PPAT),  atau  tidak  melakukan  pekerjaan  penyedia  barang  dan  jasa  yang  berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13.bersedia  untuk  tidak  merangkap  jabatan  sebagai  pejabat  negara  lainnya,  direksi,  komisaris,  dewan pengawas  dan karyawan  pada  badan  usaha milik  negara  dan/atau  badan  usaha milik  daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber darikeuangan negara;

14.menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

15.dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

16.dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Surat pencalonan, daftar bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon dibuat

dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. 1 (satu) asli; dan

b. 2 (dua) rangkap fotokopi yang dilegalisasi.

2. Dokumen disusun rapi dengan ketentuan :

a. Setiap rangkap dokumen persyaratan bakal calon dimasukkan dalam map sehingga dapat dikenali

untuk masing-masing Daerah Pemilihan. DAPIL I warna Map Merah, DAPIL II warna Map Hijau, DAPIL III warna Map Kuning, DAPIL IV warna Map Biru dan DAPIL V warna Map Orange.

b. Seluruh  dokumen persyaratan yang diajukan dimasukan  dalam  Box  dan  diberikan tanda/logo

Partai Politik yang mendaftarkan.

3. Menyerahkansoftfile dokumen yang berisi data persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan masing-masing bakal calon yang telah diisi dalam cakram digital

4. Setiap bakal calon menyerahkansoftfile Foto Berwarna ukuran 4 x 6 dalam cakram digital tersendiri dan diberikan nama,nomor urut dan daerah pemilihanbakal calon.

5. Keterangan  lebih  lanjut  dapat dilihat  di  website  www.kpu-tulungagungkab.go.id   atau  dapat

menghubungi Tim Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD di Kantor Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten  Tulungagung,  Jalan  KHR  Abdul  Fatah  IV/3  Tulungagung  nomor  telepon  (0355) 335993.


Tulungagung, 6 April 2013



KETUA




ttd




SUYITNO ARMAN, S.Sos, M.Si


DOWNLOAD PEGUMUMAN

Senin, 01 April 2013

SURAT KETERANGAN PPS (Terdaftar sebagai Pemilih)

                       

                             SURAT KETERANGAN PPS (Terdaftar sebagai Pemilih)



SURAT KETERANGAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                              : .............................................................................
Jabatan                            : Ketua PPS Desa/Kelurahan.......................................
                                        Kecamatan .............................................................
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama                               :............................................................................
Tempat/TanggalLahir          :............................................................................
Alamat                              : ..............................................................................
Telah mendaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Surat Keterangan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah / Dewan Perwakilan Rakyat Daerah *) Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan pada Pasal 19 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tulungagung, ..............................2013
PPS Desa/Kelurahan .............................
Kecamatan ...........................................
                          KETUA,


(_______________________________)

Keterangan: *) coret yang tidak perlu.