PILKADA SUKSES,,, TULUNGAGUNG DAMAI,,,, SING NYOBLOS JOOOOS,,,,

Jumat, 31 Agustus 2012

HAL-HAL PENTING YANG PERLU DI PERHATIKAN KETIKA VERIFIKASI DATA DUKUNGAN CALON INDEPENDEN

VERIFIKASI ADMINISTRASI Dalam pelaksanaan penelitian administrasi apabila : 1. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan 2. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan 3. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan 4. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan 5. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan 6. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan 7. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan 8. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan 9. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan 10. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan 11. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan VERIFIKASI FAKTUAL Setelah melakukan penelitian administrasi, PPS selanjutnya melakukan penelitian faktual, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung (door to door/dari pintu ke pintu) setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. 1. Apabila dalam penelitian faktual, terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti. 2. PPS juga dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif yaitu PPS melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut 3. Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan 4. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat 5. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan 6. Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan 7. Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan. Ketentuan ini berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU

JARGON PEMILUKADA TULUNGAGUNG 2013



PETUNJUK TEKNIS
PENCALONAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG
TAHUN 2013

A.    DASAR HUKUM
1.     UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.     PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
3.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

B.    MEKANISME PENCALONAN
1.     Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 35.598 orang dan tersebar paling sedikit di 10 kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Nomor No 04/Kpts/KPU-Kab/014.329939/2012
2.     Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi kartu keluarga atau pasport atau dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.     Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
4.     Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan
5.     Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau faktual terbukti memberikan dukungan, status dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
C.    PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN
1.    Dokumen dukungan bakal pasangan perseorangan diserahkan kepada KPU berdasarkan jadwal yang  telah ditetapkan yakni selama 7 (tujuh) hari kerja
2.    KPU akan memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS serta memberitahukan nama-nama bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan
3.    Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan meliputi :
a.       surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal  pasangan calon, dan ditandatangani  oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN
b.      fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk  atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung.
4.      Surat keterangan kependudukan lainnya tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung
5.      Surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi masing-masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung
6.      Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU
7.     Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a.       satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
b.      satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon
c.       satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan
8.      Daftar dukungan pasangan calon perseorangan berisi :
a.       identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung 
b.      nama lengkap bakal  pasangan calon
c.       rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d.      nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon.
9.      KPU setelah menerima dokumen dukungan memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal  pasangan calon perseorangan (Model BTT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan.
10. Penyerahan  dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat memperbaiki kekurangan jumlah dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon.
11. Keputusan penolakan syarat dukungan dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang tidak dilengkapi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.

D.   VERIFIKASI/PENELITIAN DOKUMEN DUKUNGAN
1.      Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang sudah diserahkan ke KPU selanjutnya dilakukan penelitian oleh PPS.
2.      Penelitian dilakukan PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU dan menerima rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon (melalui KPU) serta menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal  pasangan calon.
3.      PPS memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan (melalui KPU) kepada pasangan calon perseorangan (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN)
4.      Sejak penyerahan dokumen dukungan kepada PPS, pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
5.      Apabila seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan, penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
6.      Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yakni penelitian administrasi dan penelitian faktual
7.      Penelitian administrasi dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
8.      Dalam pelaksanaan penelitian administrasi apabila :
a.       ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
b.      pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan
c.       ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan
d.      dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
e.       dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
f.       ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
g.       ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
h.      ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan
i.        ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
j.        ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
k.      ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
l.        ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
9.      Setelah melakukan penelitian administrasi, PPS selanjutnya melakukan penelitian faktual, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan selama  9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung (door to door/dari pintu ke pintu) setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan  kebenaran dukungan terhadap bakal  pasangan calon.
10. Apabila dalam penelitian faktual, terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
11. PPS juga dapat melakukan penelitian faktual secara kolektif yaitu PPS melakukan berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut
12. Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
13. Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat
14. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan
15. Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
16. Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan. Ketentuan ini berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU
17. PPS yang sudah melakukan penelitian baik secara administrasi maupun faktual membuat berita acara penelitian yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir penelitian
18. Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a.    satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon
b.    satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya
c.    satu rangkap untuk arsip PPS
19. PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya dari PPS segera melakukan penelitian dan rekapitulasi
20. Penelitian oleh PPK, adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal  pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan
21. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon
22. PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
23. Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian dengan bantuan PPS
24. Setelah melaksanakan penelitian, PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
25. Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK
26. Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a.       satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon
b.      satu rangkap disampaikan kepada KPU untuk setiap bakal  pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya
c.       satu rangkap untuk arsip PPK
27. Setelah menerima berita acara hasil verifikasi dan rekapitulasi dari PPK, KPU dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS atau PPK dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan
28. Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK
29. Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
30. Setelah melaksanakan penelitian KPU melakukan rekapitulasi jumlah dukungan  bakal pasangan calon
31. Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU
32. Berita Acara hasil penelitian oleh KPU dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a.    satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan
b.    satu rangkap untuk arsip KPU
33. Apabila salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon  lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik
E.    PENDAFTARAN PASANGAN CALON
1.      KPU mengumumkan pendaftaran bakal  pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari
2.      Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon selama masa pendaftaran yakni paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
3.      Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersama-sama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
4.      Bakal pasangan calon perseorangan yang telah diteliti  jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui partai politik atau gabungan partai politik
5.      Pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan (tanda tangan asli) kepada KPU dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.      Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan
7.      Lampiran surat pencalonan meliputi :
a.       berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan
b.      daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk pernyataan dukungan (Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN) yang telah dibubuhi cap KPU
c.       surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon perseorangan secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN)
d.      surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal  pasangan calon perseorangan (Model B3-KWK.KPU PERSEORANGAN)
e.       surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN)
f.       surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan (Model B5-KWK.KPU PERSEORANGAN)
g.       surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB–KWK.KPU PERSEORANGAN)
h.      surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PERSEORANGAN)
i.        surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
j.        surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PERSEORANGAN)
k.      surat pernyataan tidak dalam status penjabat kepala daerah (Model BB4–KWK.KPU PERSEORANGAN)
l.        surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PERSEORANGAN)
m.    surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon perseorangan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN)
n.      surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7–KWK.KPU PERSEORANGAN)
o.      surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8–KWK.KPU PERSEORANGAN)
p.      surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Model BB9–KWK.KPU PERSEORANGAN)
q.      daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan (Model BB10–KWK.KPU PERSEORANGAN)
r.        surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Model BB11–KWK.KPU PERSEORANGAN)
s.       surat pemberitahuan kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota
t.        surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota
u.      kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
v.      naskah visi, misi dan program dari bakal  pasangan calon perseorangan secara tertulis

F.    PENYERAHAN DAN VERIFIKASI/PENELITIAN DOKUMEN DUKUNGAN TAMBAHAN
1.      Bakal  pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan paling sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran pendukung yang ditetapkan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan
2.      Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan dengan ketentuan :
a.    jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum
b.    tambahan jumlah dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU
c.    dukungan yang ditambahkan adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun
d.    pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan
e.    KPU dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan
f.     KPU melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara
g.    hasil rekapitulasi dukungan ditambahkan dengan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya, dan hasilnya menjadi dasar penentuan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon untuk dapat atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
3.      Bakal  pasangan calon perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU
4.      Kekurangan  jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a.       satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU
b.      satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c.       satu rangkap fotocopy jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
5.      Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan berisi :
a.    identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung
b.    nama lengkap bakal  pasangan calon
c.    rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d.    nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
6.      KPU setelah menerima kekurangan jumlah dukungan memberikan tanda bukti penerimaan berkas kekurangan dukungan kepada bakal  pasangan calon perseorangan (Model BTT.1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan  rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya dua kali jumlah kekurangan dukungan
7.      Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan
8.      Keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan
9.      Dokumen dukungan tambahan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU selanjutnya dilakukan verifikasi/penelitian secara administrasi dan faktual dengan dibantu PPS
10. Mekanisme dan metode penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan serta penelitian administrasi dan rekapituasi dilakukan sebagaimana penelitian yang dilakukan sebelumnya pada tahapan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang pertama
11. Setelah melakukan peelitian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU melakukan rekapitulasi jumlah dukungan.
12. Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan, pasangan calon  perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung apabila :
a.       jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
b.      jumlah dukungan telah memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan
c.       jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan

G.   PENETAPAN PASANGAN CALON
1.      Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU menetapkan nama-nama pasangan calon (termasuk pasangan calon perseorangan) yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun Tulungagung Tahun 2013 paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon
2.      Pasangan calon yang telah ditetapkan diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama-nama pasangan calon.